[JAKARTA] Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalangi proses penyidikan KPK tersebut divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Perihal vonis kasasi Anggodo tersebut dibenarkan anggota majelis hakim MA Krisna Harahap, di Jakarta, Kamis (3/3).
Dijelaskan, selain terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo. Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21Â UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Surya Jaya dan Abdul Latief.
Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Anggodo karena bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap Pimpinan dan Penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan adiknya Anggoro Widjojo yang kini bersembunyi di luar negeri. Di tingkat banding, Anggodo diperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.