Beda Vonis Anggodo dengan Pencuri HP


Ada seorang nenek yang dipenjara dua tahun karena persoalan bisnis senilai Rp5 juta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan Pemerintah tidak boleh memberikan penilaian terhadap vonis empat tahun Anggodo Widjojo. Menurut Patrialis, itu merupakan wewenang Pengadilan sebagai lembaga yudikatif.

Hal ini diungkapkan Patrialis Akbar sebelum Rapat Kabinet Terbatas bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, 31 Agustus 2010.

“Kalau badan peradilan itu kan sudah lembaga yudikatif, ya tentu kita serahkan saja semuanya, kita menghargai saja. Adapun masyarakat merasakan kurang ada nilai-nilai keadilan, ya itu ya masyarakatlah yang merasakan,” kata Patrialis.

Walau demikian, Patrialis kemudian membandingkan vonis Anggodo dengan vonis seorang nenek yang dipenjara dua tahun karena persoalan bisnis senilai Rp5 juta.

“Ada orang, nenek-nenek, yang hanya persoalan Rp5 juta kaitan bisnis itu dipenjara. Saya mau bilang begitu saja, terserah anda untuk menerjemahkan,” ucap menteri asal Partai Amanat Nasional ini.

Bahkan, Patrialis juga membandingkan vonis Anggodo dengan vonis pidana ringan, yang dihukum berat lainnya.

“Ada juga gara-gara uang Rp550 ribu, dihukum sembilan bulan penjara hanya gara-gara curi hp (handphone) dan hp-nya dikembalikan lagi. Kemudian dia tidak merugikan siapa-siapa tapi tetap dihukum sembilan bulan penjara,” tutur Patrialis.

Apakah Patrialis merasakan ada ketidakadilan dalam vonis yang diberikan terhadap Anggodo?

“Saya tidak mau memberikan penilaian. Tapi saya hanya ingin memberikan satu komparansi berdasarkan pengalaman saya di lapangan,” ujar Patrialis.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba sebelumnya memutuskan Anggodo terbukti bersalah karena telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perbuatannya, Anggodo–dinilai hakim–melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Anggodo terbukti mencoba menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Penghalangan ini dilakukan dengan cara menggelontorkan uang Rp5,1 miliar pada 2008.

Atas dasar itu, hakim pun mengganjar Anggodo dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *