Aktivitas Ahmadiyah di Jabar dan Banten Dilarang


Bandung,

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/3), secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, yang didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Panglima Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar.

Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto, serta Ketua Majelis Ulama Inodnesia (MUI) Jabar Hafidz Usman.

Rapat itu berlangsung di rumah dinas Gubernur Jabar, yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.

Gubernur Jabar mengemukakan, sebagai tahap awal sosialisasi pergub itu, Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar.

Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub itu, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk oleh jamaah Ahmadiyah.

Dengan adanya pergub tersebut, menurut dia, maka seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang di provinsi Jabar.

Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, katanya, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik.

Kemudian, ia menyatakan, larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.

Pergub Jabar itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.

Banten juga

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan pula Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di wilayah provinsi itu, kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, Peraturaan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut diantaranya berisi bahwa penganut jemaah Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.

“Pergub ini dikerluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten,” kata Muhadi.

Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub Banten tersebut, aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah yang dilarang meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan nama dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jamaah Ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian, anggota jemaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Dalam Pergub Banten tersebut selain menyampaikan larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah, juga mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jamaah Ahmadiyah.

“Pasal lima dalam pergub tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat,” kata Muhadi.

Menurut dia, pada pasal enam Pergub Banten tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten,” kata Muhadi.

Menurut dia, latar belakang dikeluarkan Pergub Banten tersebut, yakni Pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yakni kepala daerah punya urusan wajib penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan keamanan dan ketentraman masyarakat.

Munculnya bentrokan Cikeusik yang akhirnya membuat ada desakan dari tokoh ulama, ormas Islam dan sejumlah elemen masyarakat Islam di Banten yang dideklarasikan pada 25 Februari 2011, antara lain mengenai pembubaran Ahmadiyah.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten pada Selasa (1/3) malam.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *