Atasan Gayus Diadili di Pengadilan Tipikor


Atasan Gayus Halomoan Tambunan di Ditjen Pajak, Bambang Heru Ismiarso menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta pada Senin (6/6).

Mantan Direktur Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) ini diseret ke meja hijau dalam kaitannya pada penelitian permohonan keberatan dari PT Surya Alam Tunggal atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004.

Menurut Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, Bambang didakwa dengan dakwaan Pertama: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Kedua, Pasal 3  jo Pasal 18 UU Tipikor jo
Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pada 26 Mei lalu Berkas Bambang Heru telah dinyatakan lengkap (P21). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan dari hasil fakta persidangan perkara Gayus, Direktur Keberatan dan Banding pada Ditjen Pajak tersebut diduga tidak cermat melihat hasil penelitian Gayus dan pelaksana lainnya atas keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Jadi,
Bambang setuju saja, dengan hasil penelitian Gayus dan kawan-kawan yang ternyata
tidak benar.

Sebelumnya, tiga orang telah dijatuhi vonis terkait dikabulkanya keberatan pajak PT SAT oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yaitu Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, Maruli Pandapotan Manurung divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, Humala Napitupulu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga
bulan kurungan.

Kemudian, PT DKI menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan, hukuman Maruli dan Humala tetap. [N-8]

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *