KPU kota Tangerang simpan berkas ijazah, LHKPN anggota DPRD 


KPU kota Tangerang simpan berkas ijazah, LHKPN anggota DPRD 

dilaporkan: Setiawan Liu

Tangerang, 23 September 2022/Indonesia Media – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Tangerang, Banten Ahmad Syailendra yakin bahwa 50 anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sudah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) termasuk berkas lainnya termasuk ijazah. “(semua) 50 anggota DPRD kota Tangerang, ada berkas (ijazah), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) nya pada kami,” Syailendra mengatakan kepada Redaksi di kantornya.

Salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024 atau yang sebelumnya adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD. “Persyaratan (pendidikan) untuk Pemilu 2024 sama, minimal untuk jadi anggota DPRD, (lulus) SMU atau yang setara, (yakni) program kejar paket C,” kata pria yang akrab disapa ‘Bang Indra’.

Sebagaimana masyarakat kembali dihebohkan dengan Laporan polisi terhadap seorang pengacara terkait dugaan ijazah palsu, dan sudah naik pada tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, masyarakat sempat mengendus praktik yang sama pada calon legislatif (caleg) jelang Pemilu 2024. Ketika ditanya mengenai adanya pengaduan terhadap anggota DPRD periode 2014 – 2019, Bang Indra mengaku tidak tahu. “Seingat saya, mereka melampirkan (ijazah). Itu ketentuan wajib. Ijazah terakhir, baik S1, S2, S3 atau SMU. Kalau (berkas ijazah) yang dilampirkan (caleg) kepada KPU, ijazah SMU atau S1 dan seterusnya (jenjang pendidikan). Tapi kalau mereka kampanye, (caleg) mencantumkan gelar S1, walaupun dia hanya lulusan SMU, itu urusan pribadi dia. Sebaliknya, itu bukan urusan institusi (KPU kota Tangerang),” kata Bang Indra.

Di tempat berbeda, seorang guru SMU di Jakarta Barat mengaku sempat menjadi saksi untuk kasus pemalsuan ijazah SMU anggota DPRD kota Tangerang periode 2014 – 2019. Sebagai saksi di Polres kota Tangerang, ia menjelaskan bahwa pemalsuan ijazah SMU lebih sulit dibanding ijazah Sarjana. “ada kode khusus yang dibuat setiap SMU, tapi alumni tidak tahu. Kode khusus disembunyikan, sehingga hanya pihak tertentu bisa melihat perbedaan (ijazah SMU nya) asli atau palsu,” kata sumber tersebut tanpa mau menyebutkan namanya.

Terkait dengan modus pemalsuan ijazah sarjana (S1, S2, S3), biasanya petugas mengecek nomor registrasi ijazah oknum. Pengecekan terhadap ijazah palsu melalui Unit Layanan Terpadu/ULT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Setiap pengaduan dilayani petugas di ruang ULT Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) di lantai dasar gedung D. Pelapor harus bawa berkas ijazah (oknum) atau menyodori nomor register (pada ijazah). “Kalau ijazah lokal, tidak berlaku. Karena ijazah diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek, walaupun (lulusan) dari universitas swasta. Mereka (oknum) tidak boleh mengenakan gelar sarjananya, S1, S2. Kalau kampus tidak terakreditasi, berarti itu ijazah lokal yang notabene tidak diterbitkan Dikti (Kemdikbud Ristek). Mereka tidak boleh mengenakan gelarnya untuk kepentingan apapun,” kata sumber tersebut. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *