KPK dan Kepolisian Masih Buru Politisi Hanura


20150902090914844Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dibantu kepolisian masih memburu mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani. KPK telah memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran berulang kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara e-KTP.

“MSH (Miryam S Haryani) belum (ditangkap). Masih dicari oleh pihak kepolisian juga tentunya karena kita sudah koordinasi,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).

Dikatakan Febri, pihak kepolisian sudah menyebar foto dan identitas Miryam Haryani. Febri mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau KPK jika mengetahui keberadaan Miryam.

“Ya tentu kami koordinasi dengan pihak Polri. karena kami juga sudah kirimkan DPO,” katanya.

Imbauan ini berlaku juga untuk tim kuasa hukum Miryam yang memprotes nama kliennya masuk dalam DPO. Salah seorang kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengklaim, tindakan KPK ini mengada-ada. Hal ini lantaran, tim kuasa hukum merasa telah berupaya bersikap koperatif dengan menyampaikan alasan ketidakhadiran Miryam saat dipanggil penyidik. Aga menjamin Miryam masih berada di Indonesia dan akan bersikap koperatif jika KPK kembali memanggilnya sebagai saksi kasus e-KTP. Namun, untuk pemanggilan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar, tim kuasa hukum menyatakan Miryam tidak akan memenuhinya karena sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri mengatakan, kuasa hukum Miryam sebaiknya membantu KPK dengan memberitahukan keberadaan kliennya. Febri mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas terhadap pihak-pihak, termasuk kuasa hukum yang menyembunyikan Miryam atau menghambat proses hukum ini.

“Jika pihak kuasa hukum mengetahui keberadaan MSH, lebih baik beritahukan KPK mengenai keberadaannya. Pihak yang menyembunyikan ada konsekuensi hukum yang serius. Sebaiknya kuasa hukum bantu KPK untuk memeriksa MSH,” tegasnya.

Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Miryam, Febri mengatakan hal itu merupakan hak setiap tersangka. Namun, Febri menegaskan, gugatan praperadilan tak menghentikan proses penyidikan.

“Praperadilan adalah hak tersangka, namun proses itu tak membuat penyidik menghentikan pemeriksaan,” katanya.

Pernyataan Febri ini dibuktikan dengan pemanggilan terhadap seorang bernama Waryat alias Opay, Jumat (28/4). Opay yang merupakan sopir pribadi Miryam dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus yang menjerat atasannya tersebut.

“Waryat alias Opay diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH,” katanya.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “KPK dan Kepolisian Masih Buru Politisi Hanura

  1. Perselingkuhan-Intelek
    April 28, 2017 at 7:13 pm

    Terlambat…..dah Mabur semua…..kurang cepat kerjanya…..maka Koruptor kagak pernah habis di Indonesia malah tambah subur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *