Sidang praperadilan, hakim usir kuasa hukum Dimas Kanjeng


sidang-praperadilan-hakim-usir-kuasa-hukum-dimas-kanjengSidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap Polda Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11). hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sigit Sutriono meminta tim kuasa hukum Dimas Kanjeng keluar ruang sidang.

Penyebabnya, tim Polda Jatim menunjukkan surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Dimas Kanjeng di atas materai Rp 6.000. Surat tersebut berisikan hak kuasa atas 12 penasehat hukum dari sebelumnya 21 orang yang berasal dari Arsyad Arsyad Law Firm. Satu dari dua penasehat hukum yang datang di persidangan yakni Ibnu Setyo dan Irwan Sya`ban termasuk yang dicabut oleh Kanjeng Dimas. Sehingga kehadirannya dianggap tidak sah mewakili termohon.

“Nama anda (Irwan Sya`ban) ada di dalam penunjukan, pencabutan kuasa hukum ditandatangani (Taat Pribadi). Maka anda harus berada di luar,” ujar Sigit Sutriono.

Setelah Irwan keluar, sidang kembali dilanjutkan. Perwakilan pemohon hanya tinggal Ibnu Setyo. Dia langsung minta skorsing pada majelis hakim tunggal hingga tiga kali. Permintaan tersebut ditolak majelis hakim.

“Sudah diberikan kesempatan. Tidak ada skorsing. Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jawaban dari termohon,” ucap Sigit.

Menjawab gugatan pemohon, Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Zuhdi mengatakan, proses penanganan perkara mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Tidak ada penyimpangan. Apa yang dilakukan ini sudah prosedur. Tidak mungkin, melakukan penangkapan tidak ada surat, itu yang menjadi poin kuat. Tidak akan ada upaya paksa, jika tidak ada surat perintah. Kecuali tertangkap tangan baru kita bisa buat surat perintah belakangan,” kata Kabidkum Polda Jatim, Kombes. Pol Zuhdi.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *