KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter SAR, Rugikan Negara Rp 130 Miliar


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri perlu mengusut kasus korupsi dalam pengadaan Helikopter SAR, yang diduga melibatkan oknum petinggi Basarnas dan PTDI, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 130 miliar.

Selain itu kata Neta KPK juga perlu mencermati sejumlah proyek pengadaan helikopter di Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya.

“IPW siap memberikan data data dugaan korupsi helikopter SAR itu ke KPK,” kata Neta kepada Warta Kota, Rabu (24/6/2020).

Dari penelusuran IPW, tahun 2015 Basarnas membeli dua Helikopter SAR dari PTDI, jenis Douphin AS365 buatan pabrikan Airbus, dengan anggaran Rp. 395.341.227.272,23 atau Rp 395,3 Miliar, yang sudah termasuk tambahan satu engine sebagai spare part cadangan.

“Lalu tahun 2017 Basarnas kembali mengajukan anggaran ke Kemenkeu untuk pengadaan dua unit Helikopter SAR buatan Leonardo Helikopter jenis AW139m Helikopter yang lebih besar kapasitas dan lebih tangguh kemampuannya dibandingkan dengan helikopter Douphin dari PTDI/Airbus,” papar Neta.

“Pengajuan anggaran untuk dua helikopter AW139 itu sebesar Rp 529 miliar. Pengajuan anggaran ini sudah disetujui oleh Kemenkeu dan dimasukan dalam DIPA Basaranas tahun 2018,” ujarnya.

Namun kata Neta, memasuki tahun 2018, Kepala Basarnas M Syaogi berpikiran lain. Dengan anggaran Rp 529 miliar tersebut Kabasarnas inginnya membeli Helikopter Douphin lagi. Tujuannya agar margin yang bisa diperoleh PTDI bisa lebih dengan besar.

“Namun Sestama Basarnas selaku KPA pada saat itu, Dadang Arkuni, tidak setuju dengan pemikiran Kabasarnas. Sebab hal itu menyalahi administrasi, dimana pengajuan ke Kemenkeu sebesar Rp 529 miliar tersebut adalah karena memang untuk membeli helikopter AW139 buatan pabrikan Leonardo,” katanya.

Jika saat pengajuan ke Kemenkeu untuk pembelian dua unit helikopter
Douphin, tentu harganya tidak akan sebesar Rp 529 miliar, karena tahun 2015/2016 Basarnas baru membeli dua unit helikopter Douphin dengan harga Rp 395 miliar.

“Sehingga jikalau ada eskalasi harga selang satu tahun, kenaikan maksimumnya sebesar 10 persen dari harga Rp 395 milyar, yakni maksimum Rp 430 milyar,” katanya.

Akibat hal ini, info yang diperoleh IPW, tambah Neta, Kabasarnas akhirnya berseteru dengan Sestama.

“Pengadaan Helikopter inipun ditunda. Saat Sestama pensiun di bulan September 2018, proyek helikopter ini dijalankan lagi, meskipun masa jabatan Kabasarnas tinggal tiga bulan lagi,” katanya.

“Alhasil proyek helikopter Basarnas ini dikebut dan diatur sedemikian rupa.

“Pagu anggaran untuk pembelian helikopter AW139 dipakai untuk membeli helikopter Daophin buatan Airbus/PTDI,” kata Neta.

Anehnya, tambah Neta, pembelian Douphin dengan harga yang begitu mahal, yakni sebesar Rp 523 milyar ternyata tidak termasuk tambahanengine sebagai cadangan, seperti kontrak sebelumnya.

Anehnya lagi, posisi PPK diambil alih dari PPK pengadaan Dophin di 2015 dari Anjar Sulistiono ke Hanafi (Direktur Sarpras) yang merupakan orang dekat Kabasarnas M Syaogi.

“Sementara Anjar Sulistiono dimutasikan ke Biak Papua,” ujarnya.

Dari penelusuran IPW, menurut Neta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Basarnas ini ada selisih harga sekitar Rp 130 miliar lebih yang patut dipertanggung jawabkan.

Selain itu ada lima orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi helikopter SAR tsb. Dalam waktu dekat IPW akan menyerahkan data datanya ke KPK.

“IPW juga berharap KPK mencermati sejumlah proyek pengadaan helikopter yang saat ini sedang berlangsung di Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya agar uang negara tidak digerogoti para tikus koruptor,” kata dia.

“Sehingga keberadaan Komjen Firli sebagai perwira tinggi Polri di KPK benar benar bisa mengamankan uang negara dari para pencoleng,” tutup Neta.

 

Sejak didirikan tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan membuka kotak pandora korupsi Indonesia yang selama Orde Baru mengendap tidak tercium massa..

Berbagai kasus korupsi berhasil diungkap KPK, mulai korupsi ecek-ecek hingga kelas kakap. Namun bukan jumlah korupsi saja yang bombastis.

Terkadang isu korupsi tersorot publik karena sensasional dan tidak masuk di akal.

Misalnya saja, mulai dari gratifikasi seks, tugu antikorupsi yang dikorupsi hingga pengadaan kita suci yang dikorupsi.

Berikut 5 kasus korupsi yang buat masyarakat Indonesia mengelus dada.

1. Tugu Antikorupsi yang Dikorupsi

Peresmian tugu antikorupsi di Riau
Peresmian tugu antikorupsi di Riau (TribunPekanbaru)

Masalah moral pejabat di Indonesia sepertinya sudah di ambang batas kewajaran.

Masalahnya, simbol anti korupsi yang dibangun Pemerintah Daerah Riau saja tidak luput dari bancakan para pejabat.

Dikutip dari Kompas.com sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Tugu Antikorupsi yang diresmikan Desember 2016 lalu.

Tugu yang menyedot anggaran negara hingga Rp8 miliar itu ternyata dikorupsi sebesar Rp1,23 miliar.

Sebelumnya tugu itu sempat diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Fungsi tugu tadinya untuk memperingatkan pejabat Riau untuk tidak korupsi.

2. Gratifikasi Seks

ILUSTRASI Aktivitas seksual. Penyakit Herpes Genital diakibatkan oleh Herpes Simplex Virus (HSV) tipe 1 dan 2. Biasanya tipe 1 melalui oral ke oral, sedangkan tipe 2 melalui aktivitas seksual.
ILUSTRASI Aktivitas seksual. Penyakit Herpes Genital diakibatkan oleh Herpes Simplex Virus (HSV) tipe 1 dan 2. Biasanya tipe 1 melalui oral ke oral, sedangkan tipe 2 melalui aktivitas seksual. (Istockphoto/Napadon Srisawang)

Pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi kerap menjajani uang haram mereka untuk kebutuhan seksual.

Misalnya saja sempat heboh saat adik mantan Gubernur Banten Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang berhubungan intim dengan puluhan akrtis ibu kota.

Disebutkan jika Wawan kerap membelikan barang-barang mewah terhadap teman-teman wanitanya itu.

Misalnya saja KPK pernah menyita mobil Toyota Alphard Vellfire putih B-510-JDC milik artis “panas” Jennifer Dunn pada 12 Februari 2014.

Penyitaan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke Wawan, yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

3. Pengadaan Al-Quran Dikorupsi

Ilustrasi.
Ilustrasi. (bisnisaceh.com)

Bukan hanya tidak takut KPK, koruptor di Indonesia juga sepertinya sudah tidak hiraukan Tuhan.

Dikutip dari Kompas.com Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar.

Suap itu terkait pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen.

Sementara, untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen.

4. Korupsi Dana Haji

SURVEI KEPUASAN PELAYANAN HAJI DI INDONESIA TAHUN 2019H/2018M
SURVEI KEPUASAN PELAYANAN HAJI DI INDONESIA TAHUN 2019H/2018M (Istimewa)

Rukun Islam kelima juga dijadikan ajang korupsi bagi para pejabat negara. Korupsi ini bahkan hingga menjerat mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali,

Dikutip dari Kompas.com Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kakbah dari Cholid.

5. Korupsi Berjamaah

ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)

Bukan bergotong royong untuk membangun negeri, para anggota DPRD Sumatera Utara malah gotong royong menjadi lintah darat negara.

Dikutip dari Kompas.com 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.( WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *