Korban 27 Juli Unjuk Rasa Di Komnas HAM


Jakarta- Puluhan orang mengatasnamakan Korban Tragedi 27 Juli yang terjadi 15 tahun yang lalu di Kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Ponegoro 58, berunjuk rasa di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta.

Dalam orasinya, mereka menuntut kejelasan tindaklanjut dari pengaduan mereka tentang siapa dibalik skenario perampasan kantor PDI yang mengakibatkan banyak korban tewas, luka hingga korban penculikan yang hingga kini tidak pernah terungkap siapa dalang pelakunya.

Mereka juga menuntut Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bertanggungjawab dan dijadikan tersangka dalam kasus kejahatan kemanusiaan, karena, menurut mereka pada saat tragedi itu terjadi, SBY yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staff Kodam Jaya (Kasdam), dianggap memimpin rapat pada tanggal 24 Juli 1996 untuk membahas perencanaan penyerbuan kantor PDI Ponegoro 58.

” SBY harus ditangkap, karena dia (SBY) adalah tersangka dalam kasus ini,” teriak Elsye, salah satu korban di halaman Kantor Komnasham. Menteng. Jakarta. Senin (25/07).

Setelah melakukan unjuk rasa, akhirnya korban diterima oleh perwakilan Komisioner Komnasham, MaxSiso.
Dalam pertemuan tersebut, para korban menuntut Komnasham harus bisa menyelesaikan kasus Tragedi 27 Juli, apabila Komnasham tidak mampu membantu menyelesaikan, para korban mengancam akan membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional

” Kami berjanji akan berusaha menindaklajuti kasus ini dan akan memanggil para korban untuk pendalaman kasus pada Selasa (26/07) dikantor Komnasham,” kata Max Siso, usai menerima korban 27 Juli di Kantor Komnasham. Jakarta.

Peristiwa 27 Juli 1996 adalah peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan) serta dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI.

Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat. Beberapa kendaraan dan gedung terbakar.

Pemerintah saat itu menuduh aktivis PRD sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru kemudian memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Budiman Sudjatmiko mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *