Komisi IX DPR Usir Wakil Perusahaan Tekstil


Komisi IX DPR “mengusir” wakil Shinta Group, sebuah perusahaan tekstil di Tangerang karena dinilai melecehkan. Setelah perwakilan keluar dari ruangan sidang, massa buruh mengejar dan memaki-maki wakil perusahaannya sehingga menimbulkan kericuhan di gedung DPR.

“Jika hari ini kalian tidak bisa memutuskan perselisihan perburuhan di Shinta Group maka percuma saja hadir. Kemana direksi kalian ? Kami mengundang secara resmi kok tidak satu pun hadir. Silakan perwakilan Shinta Group meninggalkan ruangan ini,” kata Ribka Tjiptaning, di Jakarta, Senin (24/7).

Dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen dan serikat pekerja PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Shinta Group, dan Perum PPD, pimpinan sidang Ribka Tjiptaning meminta perwakilan Shinta Group dan PT Sulindafin keluar dari ruangan pertemuan karena desakan dari beberapa anggota Komisi IX.

Selain itu hadir pula Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Irianto Simbolon dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Trasmigrasi dan Tenaga Kerja A Mudji Handaya.

Komisi IX DPR berkeinginan agar masalah perselisihan di tiga perusahaan yakni PT Bank Rabobank International Indonesia, Perum PPD, dan PT Shinta Group serta PT Sulindafin dapat diselesaikan saat itu juga.

Seperti yang dikemukakan oleh anggota Komisi IX Indra SH (PKS) dan Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat) sudah beberapa kali Direksi Shinta Group dan PT Sulindafin ke Komisi IX DPR tapi tidak pernah hadir. “Jika perlu Komisi IX memanggil paksa Direksi Shinta Group dan PT Sulindafin. DPR punya hak untuk panggil paksa mereka,” tegas Indra dengan geram.

Atas desakan para wakil rakyat maka perwakilan PT Shinta Group dan PT Sulindafin (Susilia Indah Synthetic Fibers Industries), perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, itu pun meninggalkan ruangan sidang. Tapi para buruh Shinta Group dan PT Sulindafin yang menonton di balkon marah dan tidak puas mengejar dan menemui mereka kemudian mencaci-maki.

Aksi caci-maki para buruh sambil berteriak-teriak dan tunjuk-tunjuk menimbulkan keramaian dan kericuhan di gedung DPR. Namun para buruh tidak menggunakan kekerasan. Para perwakilan manajemen Shinta Group dan PT Sulidafin akhirnya berhasil lolos dari kepungan dan caci-maki para buruh.

Dari ketiga perusahaan yang diundang hanya PT Bank Rabobank International Indonesia yang menghadirkan pejabat tingkat Direksi yakni Direktur HRD Ponky Pudjianto. Perum PPD juga tidak menghadirkan direksinya.

Dirjen PHI dan Jamsos Irianto Simbolon menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan kementerian tenaga kerja atas perselisihan hubungan industrial di tiga perushaan tersebut. “Mereka langsung mengadukan ke Kementerian Tenaga Kerja. Idealnya, mereka harus menyelesaikan dulu di tingkat Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” kata Irianto.

“Tapi tidak mengapa, kami coba selesaikan sekaligus mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk mengambil alih dan menyelesaikan perselisihan perburuhan di tingkat propinsi,” katanya.

Perselisihan perburuhan di Shinta Group dan anak perusahaannya PT Sulindafin berawal dari protes para buruh karena perusahaan yang bergerak di bidang tekstil memberikan gaji di bawah UMR (upah minimum regional). Namun protes buruh disikapi manajemen dengan memberikan tindakan tegas kepada aktivis serikat pekerja, dalam bentuk skors dan PHK.

Sedangkan di Rabobank, perselisihan berawal dari kenaikan gaji pada awal tahun 2013 yang dinilai pengurus serikat pekerja sangat kecil, yakni antara 0,1 – 3 persen, bahkan tidak sedikit yang tidak mendapatkan kenaikan gaji.Ini pelanggaran atas perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani tahun 2012,” kata Ketua SP Rabobank Antonius Bolly.

SP Rabobank kemudian protes dengan menggelar unjuk rasa. Protes itu ditanggapi dengan sikap keras manajemen terhadap para pengurus SP dan anggotanya yang menimbulkan perselisihan hingga kini.

Sedangkan perselisihan para awak bus PPD merupakan permasalahan lama. “Kami memprotes penyelesaian PHK sejak dekade 1990-an hingga awal 2000 yang penyelesaiannya disamakan dengan pekerja kontrak. Padahal kami semua adalah PNS,” ,” kata Warji, yang dulunya seorang kondektur.

“Ini merupakan tindakan sewenang-wenang manajemen PPD terhadap kami yang sudah bekerja dan mengabdi lama di PPD,” dia menambahkan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Komisi IX DPR Usir Wakil Perusahaan Tekstil

  1. James
    February 24, 2014 at 10:47 pm

    inikah Kerjaannya DPR ?? mengadu domba antara Buruh dan Perusahaan Tekstil ??? bener hebat dong DPR Indonesia, gelar baru buat DPR = Dewan Pengadudomba Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *