Komisi VII Akan Undang PT. TPPI Terkait Hutangnya Kepada Pertamina


Komisi VII DPR akan segera mengundang PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) terkait penyelesaian masalah hutangnya kepada Pertamina. “Selain yang bersangkutan, Komisi VII juga akan mengundang pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” demikian salah satu kesimpulan yang sampaikan Wakil Ketua Komisi Zainudin Amali (Fraksi PG) saat memimpin RDP dengan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/11)

Pada saat rapat berlangsung, anggota Komisi VII Achmad Rilyadi (Fraksi PKS) mengusulkan agar Komisi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Masalah ini harus dipertegas dalam bentuk Panja, karena dampaknya cukup luas,” tandasnya

Usulan ini juga didukung oleh anggota Komisi VII lainnya M Romahurmuziy (Fraksi PPP). Ia mengatakan, Kontrak itu berpotensi merugikan negara hingga 702 juta dolar AS. Karenanya ia meminta pemerintah membatalkan kontrak pasokan solar PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ke PT PLN (Persero)

Menurutnya, potensi kerugian negara itu berada di PT Pertamina (Persero) sebesar 537 juta dolar dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) 165 juta dolar. Ia mnilai potensi kerugian itu disebabkan kondisi keuangan TPPI yang bermasalah. Ia merinci, TPPI kini dalam kondisi lalai secara teknis (technical default) karena permodalan negatif baik berdasarkan nilai buku yakni minus 282 juta dolarper 30 September 2009, maupun nilai wajar.

Bahkan  TPPI, kata dia, juga sudah mendapatkan empat kali pernyataan default atau lalai dari kreditur senior sebagai pemegang hak tanggungan aset fisik tingkat pertama, sekaligus pemegang saham 15 persennya, yaitu Pertamina sejak Juni 2009.

Romi, begitu panggilan akrabnya, mengungkapkan TPPI telah mengemplang utang kepada Pertamina sebesar 537,5 juta dolar sejak awal 2008 dan terus bertambah sebesar 50 juta dolar per enam bulan. Kewajiban itu muncul sebagai akibat kesepakatan pertukaran produk antara Pertamina dan TPPI.

Ia menuturkan, Pertamina menyuplai low surfur wax residue (LSWR) kepada Keris Petro dan TPPI memasok middle distillate product ke Pertamina. Kompensasinya, Keris Petro memberikan utang ke TPPI senilai 400 juta dolar. “TPPI juga mengemplang utang kepada negara sebesar 165,1 juta dolar sejak 2009 atas pasokan kondensat dari Senipah yang dilakukan tanpa jaminan apapun kepada BP Migas,” ujarnya.

Romy menambahkan potensi kerugian yang muncul akibat terhalanginya kemampuan TPPI memasok middle distillate product kepada Pertamina sebagai bentuk pembayaran utangnya sebesar 537,5 juta dolar AS. “Dengan kapasitas yang dimiliki, kilang TPPI hanya bisa memenuhi kewajiban ke PLN,” katanya.

Selanjutnya, menurut dia, terhalanginya pembayaran kewajiban ke negara melalui BP Migas, karena arus kasnya digunakan memenuhi kewajiban ke PLN dan tidak terjaminnya pasokan BBM TPPI ke PLN jika technical-default berubah menjadi legal-default, sehingga membahayakan kontinuitas pasokan listrik nasional pada 2011-2015.

TPPI memenangkan tender pengadaan solar ke dua pembangkit milik PLN yakni PLTGU Tambak Lorok, Semarang dan PLTGU Belawan, Medan selama 2011-2015.

Namun anggota Komisi VII Milto Pakpahan justru menolak usulan pembentukan panja. Menurutnya, masalah ini masih bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke panja. “Saya rasa kita belum perlu untuk membentuk panja. Masih bisa diselesaikan,” katanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *