Kasus Sisminbakum, Yusril Tak Lagi Dicegah Kejagung


Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak memperpanjang status cegah ke luar negeri untuk tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra yang telah berakhir pada 26 Desember lalu. Demikian, informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Pencegahan pak Yusril tidak ada perpanjangan dan sudah berakhir demi hukum sejak tanggal 27 Desember 2011,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto melalui pesan singkat yang diterima SP, Jumat(30/12).

Oleh karena itu, mulai tanggal 27 Desember lalu, mantan Menteri Kehakiman tersebut bebas untuk bepergian ke luar negeri.

Secara terpisah, Yusril mengatakan bahwa dia sudah menerima pemberitahuan resmi dari Ditjen Imigrasi melalui surat tanggal 27 Desember. Di mana, dalam surat itu juga memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret namanya dari daftar cekal.

Sehingga, Yusril mengaku berharap dengan tidak diperpanjangnya cegah, Kejaksaan Agung akan menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Mengingat, Wakil Jaksa Agung, Darmono pernah mengatakan ada tiga opsi penuntasan kasus ini, yaitu menghentikannya, meneruskan ke pengadilan atau mendeponir perkara ini.

“Dengan bebasnya Romli Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu sebagai terdakwa utama kasus Sisminbakum, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini,” kata Yusril
dalam rilis kepada wartawan, Kamis (28/12).

Ditambah lagi, lanjut Yusril, sudah dua kali Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus
ini. Sehingga, dakwaan korupsi sebagaimana dituduhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Jika dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, maka peran dirinya selaku Menkumham yang dianggap turut melakukan karena mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan kepada bawahannya Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)
dan Yohanes untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur. Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah kehilangan akal sehat,” ungkap Yusril.

Selain itu, Yusril menolak jika Kejagung memilih opsi mendeponir perkara atau mengesampingkan perkara karena kepentingan umum. Sebab, tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan.

“Dalam kasus saya,bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini,” tegas Yusril.

Menurut Yusril, deponering adalah perangkap bagi dirinya. Sebagaimana dalam kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyant dan Chandra M Hamzah.

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah yang paling tepat adalah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *