Imigrasi Tunggu Perpanjangan Cekal Yusril


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham mengaku menunggu permintaan perpanjangan cegah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. Mengingat, masa pencegahan keduanya berakhir pada Selasa (27/12) kemarin.

“Masa pencekalan berakhir Selasa (27/12). Jadi secara status hukum, status pencegahan mereka berdua telah berakhir,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji, Selasa (27/12) malam.

Hingga Selasa (27/12) malam, belum ada surat permintaan perpanjangan status cegah dari Kejagung untuk dua orang tersangka tersebut.

Yusril dan Hartono resmi dicegah sejak tanggal 26 Juni 2011. Dengan surat No. KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan  KEP-196/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.

Permintaan cegah dari Kejagung tersebut sempat dipermasalahkan oleh Yusril karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Meningat, masih menggunakan pertimbangan UU Keimigrasian yang lama dengan masa
pencegahan selama satu tahun. Padahal, dalam UU Keimigrasian yang baru diatur hanya selama enam bulan.

Akhirnya, Kemenkumham atas permintaan Kejagung meralat masa pencegahan mantan Menteri Kehakiman yang semula satu tahun menjadi enam bulan. “Senin (27/6) malam Pak Jaksa Agung sudah berkomunikasi dengan saya.
Menurutnya, kejaksaan akan mengubah permintaan cekal terhadap Pak Yusril yang mulanya telah disetujui satu tahun menjadi enam bulan,” kata Patrialis Akbar ketika masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (28/6).

Atas permintaan tersebut, Patrialis menyatakan bahwa Kemenkumham akan menerimanya. Sebab, imigrasi pada prinsipnya melaksanakan tugas sesuai dengan Kejaksaan Agung. Sebab, sebetulnya permintaan cekal satu tahun atau enam bulan tidak melanggar hukum.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *