KUMPULAN BERITA TENTANG YUSRIL


Seluk-beluk persoalan Yusril-gate

Negara kita yang diproklamasikan tahun 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta
ternyata sampai sekarang masih mengalami banyak persoalan-persoalan besar
dan parah yang menyengsarakan rakyat. Bahkan, akhir-akhir ini makin banyak
kasus korupsi, penyelewwenngan kekuasaan, dan berbagai macam kejahatan yang
dilakukan oleh para pejabat tinggi (dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya) yang
sudah diberitakan dalam media massa (pers dan televisi)

Di antara masalah-masalah besar yang menceminkan kerusakan moral atau
kebejatan akhlak yang meluas itu adalah skandal besar Bank Century, kasus
suap-menyuap Anggoro-Anggodo, tersangkutnya banyak perwira-perwira tinggi
POLRI dalam maskah koruspi, penindakan terhadap tokoh-tokoh penting di
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, terbongkarnya kejahatan pembesar-pembesar
dinas perpajakan, terbongkarnya uang haram yang ditumpuk Gayus Tambunan
(sebanyak Rp 100 miliar lebih), soal pajak perusahaan Aburizal Bakri
(sebanyak Rp 2,4 triliun), dan masih banyak lagi lainnya.

Banyak di antara kasus-kasus korupsi dan berbagai kejahatan parah lainnya
oleh kalangan elite ini masih belum bisa diurus secara tuntas, sekarang
muncul persoalan besar yang menyangkut mantan menteri Kehakiman dan HAM
Yusril Ihsa Mahendra dalam pengurusan keuangan Sistem Administrasi Badan
Hukum. Peristiwa korupsi ini merugikan negara sebanyak jumlah sekitar R420
miliar.

Tersangkutnha mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril dalam masalah ini
telah menimbulkan heboh, yang buntutnya juga panjang, seperti yang bisa
disimak dari kumpulan berita yang disajikan di bawah berikut ini.

Yusrilgate Juga Dapat Bahayakan SBY

Sabtu, 03 Juli 2010,

Jakarta, RMOL. Bukan hanya mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil
Presiden, Boediono, penetapan Yusril Ihza Mahendra juga bisa menghantam
kursi kekuasaan Presiden SBY.

Rekayasa Yusril-gate ini, sebut Yusron Ihza, adalah permainan yang berbahaya
dan dapat mencederai banyak pihak, termasuk Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)
II dan SBY. Karena itu, sebut doktor pembangunan ekonomi dari Jepang ini,
bila memahami peta, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menghentikan
permainan ini.

“Apalagi dia Jaksa Agung yang tidak sah dan ilegal. Salinan Keppresnya ada
di kami,” ujar Yusron sambil menambahkan bahwa Hendarman juga melanggar
batas usia.

Dengan status ilegal ini, menurut hemat Yusron, DPR dapat mempersoalkan
keputusan Presiden SBY, selain Hendarman juga dapat diadukan karena selama
ini menerima gaji yang bukan haknya.

Kasus Yusril Bisa Jadi Yurisprudensi Seret Boediono

Sabtu, 03 Juli 2010

Jakarta, RMOL. Ini adalah kali kesekian kubu Yusril Ihza Mahendra me-warning
dengan keras Kejaksaan Agung yang telah menetapkan mantan menteri di tiga
kabinet itu sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum.

“Rekayasa Kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung untuk menyeret Yusril, akan
menyeret Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ke dalam bahaya,” ujar mantan
anggota DPR dan petinggi Partai Bulan Bintang (PBB), Yusron Ihza, yang juga
adik Yusril.

“Sebab jika kebijakan Yusril diadili, ini akan jadi yurisprudensi (dasar
hukum) menyeret wakil Presiden Boediono agar diadili juga atas kebijakannya
menggelontorkan Rp 6,7 triliun dalam kasus Century,” sambungnya.

Boediono adalah mantan Gubernur BI yang mengusulkan agar Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) mentetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik. Usul itu disampaikan dalam rapat dinihari 21 November 2008.
Boediono juga meminta pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp
632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century. Belakangan,
hingga Juli 2009, dana talangan itu membengkak mencapai Rp 6,7 triliun.

Polemik Kasus Sisminbakum Berkepanjangan,

Posisi Jaksa Agung Bermasalah

Buntut Penolakan Yusril Diperiksa

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra
menimbulkan polemik berkepanjangan. Posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa
agung dinilai sejumlah pihak memang bermasalah.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengakui, jabatan jaksa agung
yang diemban Hendarman bermasalah seperti yang diungkapkan Yusril. ”Memang
ada problem hukum dalam jabatan itu,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya
kemarin (2/7).

Kamis lalu (1/7) Yusril menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung
karena menganggap jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman ilegal. Dia
berargumen, Hendarman seharusnya ikut diberhentikan secara hormat seiring
dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada
20 Oktober 2009. Namun, Hendarman tetap berada dalam jabatannya hingga
sekarang tanpa pernah dilantik lagi.

Mahfud menjelaskan, berdasar UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jabatan
Hendarman sebagai jaksa karir seharusnya sudah berakhir karena pensiun.
Hendarman yang kelahiran Klaten, 6 Januari 1947, saat ini berusia 63 tahun.
Berdasar UU Kejaksaan, seorang jaksa memasuki masa fungsional pada usia 60
tahun dan pensiun pada usia 62 tahun.

Namun, jika mengacu pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, jaksa
agung adalah pejabat setingkat menteri yang sama dengan Kapolri dan Panglima
TNI. Dengan demikian, tidak dikenal masa pensiun. Nah, permasalahannya, jika
Hendarman diangkat sebagai pejabat setingkat menteri, seharusnya ada SK
pengangkatan bersama anggota kabinet yang lain. ”Kalau dia (Hendarman, Red)
kan nggak pernah (SK pengangkatan),” kata pria asal Madura tersebut.

Menurut Mahfud, dalam pelantikan kabinet pada 20 Oktober 2009, Hendarman
seharusnya diangkat dalam jabatan politik setingkat menteri. Tapi, pada
pengangkatannya yang lalu, lanjut Mahfud, Hendarman hanya diangkat sebagai
jaksa karir.

Meski demikian, hal itu hanya merupakan permasalahan administrasi hukum.
Pemerintah, kata Mahfud, selama ini memang tidak memiliki administrasi hukum
yang rapi. ”Saya dulu pernah mengkritik Menteri Andi Mattalatta (mantan
Menkum HAM) tentang hal ini,” terang Mahfud. Sebab, sejak lama banyak contoh
yang menggambarkan bahwa administrasi hukum Indonesia sangat buruk. ”Masak
dulu ada pejabat yang baru dipenjara, tetap bisa ngantor lagi. Malah waktu
dipenjara dapat gaji lagi. Kan nggak boleh itu,” imbuh Menhan era Presiden
Gus Dur itu.

Khusus untuk kasus Yusril, Mahfud mengatakan, sebenarnya tidak terjadi
masalah. Sebab, yang menandatangani surat penetapan tersangka selama ini
adalah JAM Pidsus, bukan jaksa agung. Jadi, selama jabatan JAM Pidsus
tersebut sah, prosedur hukumnya sudah sah. ”Tapi, dalam kasus ini Yusril
berhak mempermasalahkan (prosedur penanganan kasusnya dan jabatan jaksa
agung, Red),” tegas Mahfud. Dia menyarankan, pemerintah secepatnya membenahi
administrasi hukum yang dinilai banyak kelemahannya.

Anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun sependapat dengan pernyataan Yusril.
Jabatan Hendarman sebagai jaksa agung hingga saat ini memang tepat
dipertanyakan. “Pernyataan Pak Yusril tepat. Menurut UU Kejaksaan, jaksa
agung itu pembantu presiden, ikut berakhir ketika kabinet berakhir. Berbeda
dengan Kapolri,” kata Gayus di gedung DPR, Senayan.

Meski demikian, dia berbeda pandangan dengan Yusril menyangkut keabsahan
jaksa agung. Menurut dia, tidak adanya keppres baru tidak serta membuat
jabatan itu tidak sah. “Sebagai pembantu presiden tidak ada pernyataan
presiden yang menyatakan tidak sah. Jadi, bukan tidak sah, tapi kekurangan
syarat administratif. Sah atau tidaknya bergantung pada presiden,” papar
guru besar hukum administrasi negara tersebut.

Karena itu, lanjut Gayus, tidak ada implikasi hukum dengan belum keluarnya
keppres tersebut. Termasuk, tidak ada implikasi terhadap segala keputusan
yang telah dibuat. “Tidak memengaruhi kedudukan keputusan semasa
jabatannya,” tegas politikus PDIP itu.

Dia berpandangan, surat keputusan (SK) pengangkatan hanya merupakan bukti
formal. Secara material, presiden masih memakai Hendarman sebagai jaksa
agung hingga saat ini. ”Artinya, presiden masih mengakui yang
bersangkutan,” tambah Gayus.

Di tempat terpisah, Yusril tetap bersikukuh bahwa Jaksa Agung Hendarman
berikut kebijakan-kebijakannya adalah tidak sah. “Kalau jaksa agungnya tidak
sah, seluruh turunan dan produk hukumnya batal,” katanya.

Menurut dia, jaksa agung yang tetap dijabat Hendarman tanpa adanya keppres
baru merupakan sebuah kelalaian. Apalagi, Kabinet Indonesia Bersatu sudah
dibubarkan karena berakhirnya masa jabatan presiden.

Sementara itu, pihak Kejagung tidak risau dengan polemik yang mempersoalkan
posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji. Alasannya, hingga kini belum ada SK
tentang pemberhentiannya. “Itu kan pandangan, ya silakan saja. Selama itu
belum pemberhentian dari presiden dan belum ada penghentian, ya sah-sah
saja,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono seusai salat Jumat di Kejagung kemarin
(2/7).

Bukankah masa jabatannya ikut berakhir dengan kabinet? “Tidak ada penyebutan
seperti itu. Jadi, tidak bisa ditafsirkan,” jawab mantan Kajati DKI itu.

Darmono menegaskan, proses penyidikan kasus korupsi Sisminbakum dengan
tersangka Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo tetap berjalan.
Penyidik tengah menjadwal ulang pemeriksaan untuk keduanya. “Pasti dilakukan
pemanggilan ulang,” katanya. Terkait dengan laporan Yusril ke Mabes Polri,
Darmono mengungkapkan hal itu merupakan hak Yusril. Pihak kejaksaan akan
menyikapinya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu, posisi Hartono Tanoe yang kabur ke Taiwan, Darmono menegaskan
akan mengejarnya jika memang adik Hary Tanoe itu tak kunjung kembali. Dia
membantah terlambat melakukan pencekalan yang berselisih sehari dengan
terbitnya surat perintah penyidik (sprint dik). “Itu kebetulan saja,”
kilahnya.

Adnan Buyung: Yusril Ihza Keliru

Jakarta: Adnan Buyung Nasution menilai pernyataan
Yusril Ihza Mahendra keliru seputar legalitas Jaksa Agung Hendarman
Supandji. Sebab, kedudukan Jaksa Agung tidak sama dengan Menteri. “Dia
(Presiden) membentuk kabinet baru, tidak berarti Jaksa Agung juga harus
baru. Karena Jaksa Agung bukan Menteri, di sini keliruan besar dia
(Yusril),” jelas mantan Ketua Dewan Presiden di Jakarta, Jumat (2/7).

Menurut Buyung, seharusnya Yusril bersedia diperiksa dan tidak menjadikan
status Hendarman sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Sebelumnya,
Wakil Jaksa Agung Darmono juga telah membantah pernyataan mantan Menteri
Hukum dan HAM tersebut.

Menurut Darmono, selama Presiden belum memberitahukan adanya pergantian,
berarti jabatan Jaksa Agung yang sekarang ini adalah sah. “Jaksa agung itu
bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri,” ucap Darmono. Jaksa
Agung nanti dilantik atau diberhentikan bersama dengan Kapolri dan Panglima
TNI.”
Kemarin, Yusril menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dengan karena
menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ini ilegal. “Karena
Jaksa Agung ini tidak sah atau kata lain ilegal,” ujar Yusril. Yusril
menilai status Hendarman tidak sah karena belum dilantik Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono bersama anggota Kabinet Indonesia Bersatu Julid Dua Yusril
telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum), pekan lalu, bersama mantan Komisaris PT Sarana Rekatama
Dinamika (SRD) Hartono Tanoesodibjo. Kasus ini bermula dari pengadaan
Sisminbakum dengan sistem onlen bekerja sama dengan PT SRD. Dari kerja sama
ini, PT SRD mendapat keuntungan 90 persen sementara sisanya milik koperasi
pegawai Departemen Hukum dan HAM.

Dari sisa yang didapat koperasi, 60 persen disetor ke Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum. Menurut jaksa, uang itu seharusnya masuk ke kas
negara sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kasus ini telah menjerat tiga
Dirjen mantan bawahan Yusril di Depkumham dan mantan Direktur Utama PT SRD

Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung

Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza
Mahendra menggugat legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. “Dia
(Hendarman) menduduki jabatan illegal sebagai Jaksa Agung,” kata Yusril usai
menyelesaikan pengaduannya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian
siang tadi (1/7).

Hendarman, katanya, diangkat lewat Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 2007
setara dengan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu lainnya.

Namun semua menteri sudah dinyatakan berhenti sejak 20 Oktober 2009. “Saat
menteri lainnya berhenti, dia tetap bekerja, dan tidak ada surat
perpanjangan jabatan,” katanya.

Karena Jaksa Agung tidak sah, katanya, pejabat-pejabat kejaksaan lain yang
diangkat Hendarman juga tidak sah. Termasuk kasus-kasus yang saat ini tengah
ditangani Kejaksaan. “Seluruh kebijakan Hendarman tidak sah,” kata Yusril.

Ia merujuk pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat
negara sehingga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Yusril menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet Indoensia
Bersatu Jilid I yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan Presiden yang
memilihnya, yaitu lima tahun. Menurut Yusril, jabatan kabinet tersebut
berakhir pada 20 Oktober 2009.

“Hendarman hanya dilantik untuk Kabinet Indonesia Bersatu I yang otomatis
berakhir jabatan pada tahun kemarin, tapi kenapa sekarang masih menjabat?”
ujarnya.

Karena itu, dalam laporannya kepada polisi, Yusril bersama tim pengacara
mengadukan Hendarman melanggar pasal 242 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan.
Menurut Maqdir Ismail, pengacara Yusril, mereka juga menyertakan surat-surat
pengangkatan yang terkait Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Yusril juga melaporkan Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Saat mendatangi Kejaksaan Agung siang tadi, Yusril bersama rombongan
dihalang-halangi saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia baru bisa keluar satu jam kemudian.

Yusril diperiksa kejaksaan terkait kasus korupsi di Sisminbakum semasa ia
menjabat. Maqdir menyebut kedatangan mereka ke Kejaksaan siang tadi bukan
untuk menjalani pemeriksaan. “Kami ingin menyatakan sikap, bahwa jabatan
Jaksa Agung tidak sah,” katanya.

Menanggapi tudingan Yusril, Kejaksaan Agung membantahnya. Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari, mengatakan bahwa Jaksa
Agung bukan anggota kabinet melainkan pejabat setingkat menteri seperti
halnya Kepala Polri dan Panglima TNI.

“Jaksa Agung dilantik bersamaan dengan Kepolri dan Panglima TNI. Jadi,
pelantikan dan pemberhentian Jaksa Agung tidak bersamaan dengan menteri
lainnya di dalam kabinet,” kata Amari di kantornya hari ini.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum) yang juga mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra,
mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung tidak sah karena
tidak dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia bersatu II.

Sesaat sebelum datang di Kejksaan Agung, Yusril sempat menegaskan bahwa
kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung melainkan untuk
melaporkan status Hendarman itu. Oleh karena itu, Yusril menolak untuk
mengisi Berita Acara Pemeriksaan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *