Kejagung: Yusril dan Hartono Masih Tersangka


Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, meskipun tidak memperpanjang cekal, mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo, keduanya tetap menjadi tersangka.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12). Basrief menegaskan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan dua terpidana Sisminbakum, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu. Dua terdakwa itu telah diputus bebas oleh MA.

Atas dasar pengalaman tersebut, kata Basrief, pihaknya, tidak ingin tergesa-gesa menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Beberapa waktu lalu telah diputus pada MA perkara Romli dan dinyatakan lepas dari tuduhan hukum. Perbuatan ada, tapi bukan pidana. Ini bukan jadi satu persoalan, karena pada dakwaan mereka melakukan bersama-sama,” katanya.

Sedangkan, terkait dugaan bahwa aliran dana PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang tersangkut kasus Sisminbakum kepada PT Bhakti Investama, Basrief berkelit. “Kalau pun ada lampiran dana, tapi menurut MA bukan uang negara, mau dibilang apa?” ujarnya.

Seperti diketahui, induk perusahaan Hary Tanoesoedibjo, yakni PT Bhakti Investama telah sering disebut oleh saksi dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu sempat mengatakan, seluruh dana keuntungan perusahaan itu disetorkan ke rekening PT Bhakti Investama.

Jaksa Agung juga menemukan dugaan pelanggaran UU Perpajakan oleh PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 86,6 miliar. “Memang, kami mendapat laporan itu. Setelah dilaporkan, saya perintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menelaah. Kendati belum ada indikasi korupsi, tapi ada pelanggaran perpajakan,” katanya.

Jaksa Agung menyatakan, saat ini temuan pelanggaran pajak tersebut telah diserahkan kepada Dirjen Pajak. “Karena, untuk pidana perpajakan sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Pajak. Jadi, mereka yang menyidik,” kata Basrief.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman pernah melaporkan dugaan rekayasa pembayaran pajak itu

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *