Dibubarkan Secara Paksa Saat Kebaktian, Jemaat GKI Yasmin Bentrok dengan Satpol PP


Pembiaran pemerintah pusat terhadap pembangkangan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menimbulkan terjadinya peningkatan atau eskalasi intimidasi terhadap jemaat GKI Taman Yasmin, Kota Bogor. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus segera mengambil sikap agar permasalahan GKI Yasmin bisa segera teratasi.

Eskalasi intimidasi Jemaat GKI Yasmin kembali terjadi pada Minggu (9/10), saat kebaktian di trotoar dibubarkan secara paksa oleh aparat Satpol PP. Akibatnya, jemaat tidak bisa meneruskan ibadah karena terjadi kericuhan dan terlibat aksi dorong mendorong.

Dalam peristiwa ini juga mengakibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bambang Budianto terluka karena terjatuh. “Sekali lagi, kami sangat menyayangkan political will dari pemerintah pusat dan Pemkot Bogor. Kasus GKI Yasmin seharusnya tidak dibiarkan hingga akhirnya terus menimbulkan eskalasi intimidasi jemaat GKI Yasmin,” kata Koordinator Wahid Institute, Rumadi, baru-baru ini.

Dalam kasus ini, menurut Rumadi, Presiden SBY sebenarnya sudah mengetahui secara jelas dan gamblang akar permasalahannya. Namun, sejauh ini SBY belum juga mengambil sikap yang tegas, terutama terhadap jajaran di bawahnya. Kasus perizinan GKI Yasmin yang didukung oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) RI, hingga Ombudsman, sudah tidak bisa diselesaikan oleh Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.

Semua pihak seolah menyerahkan sepenuhnya keputusan pencabutan SK pembekuan rumah ibadah kepada wali kota. Menurut Rumadi, Kegiatan Satpol PP yang membubarkan ibadah jemaat GKI Taman Yasmin tidak bisa dibiarkan. Apalagi, pasca peristiwa tersebut terjadi penyesatan opini yang seolah-olah jemaat yang menyerang Kasatpol PP, Bambang Budianto.

“Rekaman video yang diperlihatkan dalam klarifikasi fitnah dan tuduhan, jelas ada penyesatan opini seolah-olah jemaat memukuli Kasatpol PP. Dalam tayangan jelas pembubaran secara paksa justru dilakukan Satpol PP dengan melakukan aksi dorong ke jemaat,” jelas Rumadi.

Dalam upaya pembubaran ibadah tersebut, terjadi dorong-dorongan hingga berujung pada bentrokan dan saling pukul. Jemaat GKI Yasmin yang sudah tidak diizinkan beribadah di gerejanya, kini malah kembali diusir karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging menjelaskan, pembubaran paksa dilakukan saat ibadah baru berlangsung sekitar 10 menit. Di tengah situasi yang kian memanas, Satpol PP terus mendorong jemaat yang sedang berdoa. “Saat kejadian, ibadah baru berjalan sekitar 10 menit. Saat itu sudah ada upaya penghalangan beribadah dengan kekerasan yang dilakukan Satpol PP,” kata Bona.

Dia menceritakan, saat sedang berdoa, jemaat didorong-dorong petugas Satpol PP. Dari rekaman video, Bambang Budianto sendiri yang justru mendorong anak buahnya dengan maksud agar jemaat bisa terdesak. Atas tindakan Bambang, pihak GKI melaporkannya ke kepolisian melalui surat laporan bernomor STBL/967/X/2011/SPK tertanggal 9 Oktober 2011.

Bambang Budianto dilaporkan telah melanggar pasal 175 KUHP tentang penghalangan peribadatan dengan kekerasan. Tidak hanya GKI Yasmin, Kasatpol PP Kota Bogor, Bambang Budianto juga melaporkan dugaan adanya pemukulan yang dilakukan jemaat.

Kasus bentrokan antara jemaat dengan Satpol PP dikhawatirkan akan meruncing pada peribadatan jemaat minggu depan bila pemerintah pusat tetap tidak melakukan tindakan apa pun.

Sebelumnya, pada Minggu (2/10), upaya pembubaran peribadatan juga dilakukan Satpol PP yang hendak mengambil paksa anggur dan roti perjamuan kudus jemaat. Dalam beberapa minggu terakhir, walaupun tidak terjun secara langsung memimpin pembubaran ibadah, Wali Kota Bogor Diani Budiarto diketahui juga tampak di lokasi

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *