Kasus GKI Taman Yasmin, Wali Kota Bogor Membangkang


BOGOR — Sikap keras Wali Kota Bogor Diani Budiarto dalam kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin dikecam sejumlah kalangan. Desakan agar jemaat diizinkan beribadah tetap tidak digubris.

Hingga Jumat (16/9) pagi ini belum ada tanda pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang pencabutan SK Wali Kota Bogor perihal pencabutan surat IMB GKI Taman Yasmin, Bogor. Pada Minggu (18/9), rekomendasi genap 60 hari.

Berdasarkan pengamatan SH, pagi ini gerbang pintu GKI Taman Yasmin masih tertutup rapat, termasuk segel pada dinding pagar masih menempel. Truk milik Polri juga masih terparkir di depan pintu masuk gereja.

Juru bicara GKI Taman Yasmin Bogor Bona Sigalingging ketika dihubungi SH, Jumat pagi, mengatakan, belum terlihat adanya niat baik Diani untuk mencabut SK itu.

“Masih disegel. SK pencabutan IMB belum dibatalkan. Tiga hari lagi, tenggat yang diberikan Ombudsman sudah habis, tetapi rekomendasi itu belum dijalankan. Kita lihat saja, apakah rekomendasi dilaksanakan pada hari ke 60 nanti,’’ujarnya.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2011, ORI mengeluarkan rekomendasi. Dalam rekomendasi tersebut, ORI meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor mencabut SK Wali Kota Bogor bernomor 645.45-137 Tahun 2011 tanggal 11 Maret yang berisi pencabutan IMB GKI Taman Yasmin, Kota Bogor.

Mengacu pada ketentuan Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang ORI No 37 Tahun 2008, Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi itu.

Sikap keras Wali Kota terus mendapat kecaman. Mantan Ibu Negara Sinta Nuriyah Wahid mengaku kecewa terhadap sikap Diani. Ia mengatakan, sebagai muslim, Diani tidak melaksanakan Piagam Madinah yang mengajarkan agar setiap muslim dapat hidup berdampingan dengan penganut agama lainnya.

Sementara itu, pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai, keputusan Diani mencabut surat IMB GKI Taman Yasmin telah menelikung dan tidak tunduk dengan putusan MA.

Todung menilai Diani melanggar hak asasi manusia (HAM). “Tidak pantas dia menjadi wali kota,” katanya, di Jakarta, Kamis (15/9) siang.

Wali Kota Marah

Sikap keras Diani juga diperlihatkan ketika ditanya SH seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis siang.

Ketika ditanya SH apakah dirinya mengeluarkan keputusan itu karena ada desakan segelintir orang yang mengatasnamakan organisasi tertentu, Diani membantah. “Tidak ada yang mendesak (saya). Itu putusan muspida (musyawarah pemimpin daerah),” kata Diani dengan nada tinggi.

Dia pun tidak mau menjawab ketika ditanya apakah ia akan memberikan perlindungan terhadap jemaat GKI Taman Yasmin ketika beribadah nantinya. Ia tampak marah saat ditanya kembali soal pihak di balik keputusannya mencabut IMB GKI Taman Yasmin. “Nggak dengar ente? Putusan Muspida!” katanya.

Diani bahkan menyatakan akan mengusir jemaat GKI Taman Yasmin bila tetap beribadah di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. “Ya diusir,” ia menjawab.

Menurut Diani, dirinya telah menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA) agar mencabut surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor soal pembekuan surat IMB GKI  Taman Yasmin. Ia mengeluarkan surat pencabutan dengan menerbitkan surat pada 8 Maret 2011.

Namun, tiga hari kemudian, Diani diketahui menerbitkan surat keputusan wali kota tentang pencabutan IMB GKI Yasmin dari Taman Yasmin. Menurut Diani, dirinya menerbitkan surat karena ada penolakan terhadap jemaat GKI Taman Yasmin, pemalsuan surat, dan untuk menjaga stabilitas di Bogor.

Kalangan anggota Komisi III DPR menuntut Diani memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan menggelar ibadah bagi jemaat GKI Taman Yasmin. “Tugas kita (sebagai pemimpin) membangun negara ini sebagai negara kesatuan. Kita harus memberi contoh Indonesia adalah negara yang plural,” kata Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra.

Anggota Komisi III Achmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, partainya akan mencabut dukungan politik terhadap Diani. PDI Perjuangan adalah salah satu partai yang mendukung Diani ketika pemilu kepala daerah.

Sementara itu, Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan menuntut jaminan dari Diani agar tak ada lagi hambatan beribadah bagi jemaat GKI Taman Yasmin.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *