Ombudsman: Cabut SK Walikota Mengenai GKI Yasmin


[JAKARTA] Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diberi waktu 60 hari untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.

Demikian rekomendasi Ombudsman Indonesia yang dibacakan oleh Anggota Ombudsman, Budi Santosa, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7). Rekomendasi tersebut diserahkan pada Walikota Bogor yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bogor Bambang Gunawan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Achdiat, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili Direktur Ketahanan Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan, Budi Prasetyo. Ombudsman menilai SK pencabutan IMB GKI Yasmin merupakan perbuatan mal-administrasi.

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta menentang putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009. Rekomendasi ini dikeluarkan Ombudsman usai mendengar keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus pencabutan IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman, menunjukkan Walikota Bogor tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Makhamah Agung tertanggal 9 Desember tahun 2010 meskipun mereka telah beberapa kali bertemu dengan pihak GKI taman Yasmin untuk membahas persoalan ini. Ketua Ombudsman Indonesia, Danang Girindrawardana menyatakan, tanda yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia jika putusan MA sebagai putusan hukum tertinggi di Indonesia tidak diindahkan oleh seorang walikota.

Atas dasar itu sanksi rekomendasi yang merupakan sanksi tertinggi Ombudsman Indonesia bila terjadi mal administrasi harus dilakukan. Danang menegaskan akan terus mengawasi dan melakukan komunikasi dengan Pemkot Bogor dalam menjalankan rekomendasi tersebut. Jika dalam waktu 60 hari Walikota Bogor tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman maka pihaknya menyerahkan pada mekanisme dan pembina politik yang lebih tinggi dari Walikota, yakni Gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR untuk menjadi penilaian tersendiri bagi Diani Budiarto.

“Merekalah yang nantinya akan melakukan tindakan selanjutnya. Kami akan serahkan pada mekanisme politik yang lebih tinggi, dan akan menjadi laporan khusus, itulah mengapa kami juga mengundang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Selain merekomendasikan Pemkot Bogor untuk mencabut SK, dalam surat rekomendasi bernomor 11/REK/0259.3020/BS-15/VII/2011 tersebut, Ombudsman juga merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pencabutan SK sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Sedangkan kepada Kemendagri diminta untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Budi Prasetyo menyatakan semua pihak diharap dapat bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Dia mengatakan belum dapat memastikan langkah yang akan dilakukan Kemendagri bila dalam 60 hari Pemkot Bogor mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

“Kami hanya dapat mengawasi urusan jalannya pemerintahan. Sementara dalam permasalahan ini terkait juga dengan permasalahan hukum dan agama,” katanya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekda Bogor, Bambang Gunawan menyatakan pihak Pemkot Bogor menerima saran dari Ombudsman dan berusaha untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Bambang beralasan tidak dilaksanakannya putusan PK MA selama ini karena keinginan dari masyarakat sekitar lokasi berdirinya GKI Yasmin.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *