Jemaat GKI Yasmin Dilarang Ibadah di Trotoar, Wali Kota Bogor Sewenang-wenang


Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang melarang Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin untuk beribadah di trotoar merupakan tindakan sewenang-wenang dan bukan solusi utama untuk mengatasi persoalan kegiatan ibadah jemaat. Persoalan GKI Taman Yasmin merupakan persoalan hukum serius yang timbul akibat ketidaktaatan Pemkot Bogor  melaksanakan putusan MA (Mahkamah Agung)  Republik Indonesia.

“Persoalan GKI Yasmin adalah persoalan hukum. Mereka ibadah di trotoar karena pemerintah tidak mau taat terhadap putusan MA. Sekarang,  mereka (jemaat) malah dilarang ibadah di trotoar,” kata  Konsultan Human Rights Watch untuk Urusan Indonesia, Andreas Harsono, Minggu (10/7).

Melalui surat Nomor 452.2/1613-PEM, Pemkot Bogor mengimbau Jemaat GKI Yasmin untuk segera melaksanakan ibadah di gedung Harmoni. Surat dikeluarkan menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilaksanakan antara Pemkot dengan GKI dalam rangka membahas kegiatan mediasi dan relokasi Gereja.

Dalam surat tersebut, relokasi ibadah ke gedung Harmoni harus segera dilaksanakan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Bogor. Selama ini, kegiatan jemaat yang melakukan ibadah di trotoar dianggap sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Tim Advokasi GKI Taman Yasmin, Thomas Wadudara menjelaskan, surat imbauan Wali Kota diterima pihak gereja pada Sabtu (9/7) atau satu hari sebelum jemaat melaksanakan ibadah pinggir jalan. Gedung Harnoni yang ditunjuk pemerintah bukanlah solusi karena patut diingat bahwa gedung tersebut sudah pernah digunakan jemaat.

Sebelumnya, gedung tersebut menjadi lokasi pilihan Pemkot karena sesuai janji Wali Kota, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang harus diterima semua pihak, jemaat harus melaksanakan ibadah di tempat tersebut.

Namun, setelah keluar putusan pengadilan, yang diperkuat oleh putusan MA, Pemkot tetap mengeluarkan pembekuan izin Gereja. “Dalam surat imbauan yang sudah kami terima, kami diminta agar beribadah di gedung Harmoni. Langkah itu bukan solusi dan jemaat akan tetap beribadah di trotoar sampai pembekuan izin Gereja dicabut sesuai dengan putusan pengadilan dan MA,” kata Thomas.

Pengerahan Massa Jauh hari sebelum surat imbauan diterima, beredar kabar akan ada pengerahan massa besar-besaran untuk melarang jemaat melakukan ibadah di trotoar. Untuk itu, menurut Thomas, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan.

“Memang kami mendengar mau ada upaya pengerahan massa besar-besaran. Namun, dari waktu ke waktu jumlah massa yang menolak semakin sedikit. Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terganggu,” ucap Thomas.

Sesuai dengan salinan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait IMB GKI Taman Yasmin. Seharusnya, putusan MA membuat Pemkot Bogor tidak memiliki kekuatan hukum untuk membekukan IMB gereja.

Dalam perkembanganya, MA juga  mengeluarkan surat jawaban permohonan fatwa kasus sengketa GKI Taman Yasmin, Kota Bogor. Dalam surat MA tertanggal 1 Juni 2011 tersebut, salah satu poinnya menegaskan bahwa Putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Namun hingga saat ini, pembekuan izin gereja masih tetap diberlakukan Pemkot Bogor, dan malah kini justru melarang jemaat untuk beribadah di trotoar

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *