Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember mendatang, mulai banyak kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pada Jumat (10/7), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono kepala daerah yang tersandung kasus korupsi kemungkinan ingin mengembalikan modal saat pilkada. “Logika umumnya, biasanya itu mengembalikan modal pilkada sebelumnya,” kata Sumarsono dalam diskusi di Gedung Kemdagri, Jakarta, Jumat (10/7).
Dia menambahkan, tentu dibutuhkan dana tidak sedikit untuk memenangkan sebuah pilkada. “Untuk terpilih butuh sekian rupiah, tidak j (juta) tapi m (miliar). Untuk mengembalikan modal itu pasti butuh upaya. Ini yang tidak boleh harusnya dilakukan,” imbuhnya ( SP / IM )