Polri dan Kejaksaan Perlu Lakukan Penyidikan Korupsi Satu Atap


Kepolisian bersama dengan Kejaksaan perlu melakukan koordinasi dalam menangani setiap perkara, temasuk kasus korupsi. Penanganan perkara satu atap dalam penyidikan ini penting dilakukan untuk menghindari adanya tudingan publik dari stigma rekayasa kasus, dan supaya putusan tidak bebass di pengadilan.

“Penanganan perkara penyidikan satu atap sangat memungkinkan dilakukan. Dipastikan, tidak ada dampak negatif dari penanganan penyidikan tersebut,” ujar Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat kepada SP di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/4) malam.

Gandi mengatakan, penanganan perkara penyidikan satu atap antara penyidik Polri dengan Kejaksaan tersebut, perlu diterapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bagian dari salah satu programnya untuk melakukan reformasi mental.

“Formula ini bila diterapkan, dan tentunya akan membantu penyidik Polri maupun Kejaksaan, supaya terhindar dari stigma negatif di masyarakat. Upaya ini dapat mengembalikan kepercayaan publik. Bahkan, penanganan perkara satu atap ini bisa menghindari penyalahgunaan jabatan dalam penyidikan,” katanya.

Menurutnya, penanganan perkara satu atap itu tidaklah sulit. Apalagi, selama ini hubungan Polri dengan Kejaksaan sudah berjalan dengan baik. “Tinggal kemauan Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung, apakah bersedia melakukan kerjasama itu. Jika penegakan hukum baik maka pembangunan dan ekonomi masyarakat pun berkembang. KPK pun otomatis bisa dibubarkan jika penegakan hukum di Polri dan Kejaksaan sudah mengembalikan kepercayaan publik.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *