Penegak Hukum yang Terlibat Korupsi Diusulkan Dihukum Mati. Ada 20 Kasus Korupsi Besar yang Belum Dituntaskan Polisi


Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir

Pemberantasan korupsi di kalangan penegak hukum harus menjadi prioritas utama. Kalau tidak, upaya pemberantasan korupsi dianggap gagal. Selain itu, penegak hukum yang terlibat korupsi diusulkan dihukum mati.

“Ujung tombak untuk berantas korupsi itu penegak hukum. Sekarang mereka banyak yang jadi mafia dan calo perkara,” kata Anggota Komisi III Fraksi Golkar Nudirman Munir kepada SP, di Jakarta, Senin (20/6).

Nudirman mengatakan, perlindungan terhadap saksi, korban, tersangka, dan terpidana merupakan salah satu senjata selain penerapan pembuktian terbalik dan mal praktik mafia hukum adalah senjata untuk pemberantasan korupsi. Hal itu harus mendapat perhatian.

Perubahan cara berpikir penegak hukum dengan tidak melupakan aspek penting yakni kembalinya kerugian negara akibat korupsi. “Sanksi hukum bagi koruptor terlebih penegak hukum adalah hukuman mati,” ungkap Nudirman.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Fraksi PKS Nazir Zamil. Menurutnya, peran DPR sangat strategis untuk pemberantasan korupsi. DPR harus mengoptimalkan fungsi legislasi. “Seluruh sumber daya DPR untuk pastikan regulasi semestinya lebih diberdayakan,” kata Nazir.

Nazir mengatakan, situasi sekarang berbeda, regulasi yang ada terkesan tumpang tindih. Padahal itu merupakan hal penting. Pemberian anggaran untuk pemberantasan korupsi juga tidak terpisahkan. DPR mendesak pemerintah untuk kirimkan naskah perubahan KUHP dan KUHAP. KUHP dan KUHAP sekarang masih mengalami multitafsir.
KPK dalam bertugas terkadang tidak sejalan dengan KUHP dan KUHAP. Padahal kedua regulasi pidana itu merupakan hulu. Kejahatan sekarang beraneka ragam. Hukum harus mengantisipasi kejahatan baru.

“Kita ribut tentang kasus-kasus hukum yang adalah hilir,sedangkan hulu tidak diperbaiki,” tutur Nazir.

Jika DPR bersungguh-sungguh, 10 tahun lagi Indonesia bisa lebih baik dari sekarang terkait korupsi.

Sementara terkait banyaknya anggota DPR terlibat korupsi, Nudirman mengatakan, KPK telah bersepakat dengan DPR mengawasi korupsi dalam badan anggaran. “DPR panggil masuk KPK mengenai anggaran yang dianggap sensistif. KPK dipersilahkan untuk periksa dan analisa badan anggaran,” kata politisi Golkar itu.

Sedangkan Nazir menegaskan, untuk mengatasi anggota DPR tidak terlibat korupsi diserahkan semua kepada Fraksi masing-masing. “Kalau Fraksi DPR punya komitmen berantas korupsi, anggota DPR yang terkena kasus korupsi pasti teratasi,” tegas Nazir.

 

Ada 20 Kasus Korupsi Besar yang Belum Dituntaskan Polisi

Indonesian Police Watch (IPW) mengklaim, selama sembilan tahun terakhir ini (2001 — 2010) ada sekitar 20 kasus korupsi besar yang belum tuntas ditangani Mabes Polri.

Kasus tersebut antara lain, perkara PT Jamsostek (2002) dengan kerugian mencapai Rp 45 miliar.  Proyek fiktif dan manipulasi data di PT Darma Niaga (2003) dengan kerugian Rp 70 miliar.

Penyalahgunaan rekening 502 (2003) dengan kerugian Rp 20,98 miliar. Kemudian, kasus Karaha Bodas Company (2004) dengan kerugian mencapai Rp 50 miliar. Pengadaaan genset di NAD (2004) dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar.

Penyewaan crane atau alat bongkar muat peti kemas di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tahun 2005 dengan kerugian Rp 83,7 miliar.

“Puluhan kasus korupsi besar yang tidak tuntas di Mabes Polri itu sempat ditangani oleh lima tiga Kapolri dan kini menjadi PR Kapolri Jenderal Timur Pradopo,” kata kordinator IPW Neta S Pane, baru-baru ini

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *