Sebelum kasus dwelling time mencuat yang melibatkan importir garam, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sudah menilai seharusnya perizinan impor dilakukan lewat satu pintu saja. “Lewat PT Garam dan asosiasi garam,” ujar Susi melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurut Susi, selama ini, para importir bebas mengajukan kuota impor tanpa ada pengawasan ketat. Akibatnya, petani garam lokal menjadi dirugikan karena tak sedikit garam impor yang seharusnya untuk kepentingan industri malah merembes ke pasar konsumsi.
Maka itu, dia menginginkan impor garam harus melalui satu pintu saja supaya dapat dikontrol. “Aturannya belum dibuat. Itu cuma maunya menteri gila, he-he-he…,” ucap Susi.
Importir yang akan mengajukan kuota impor, tutur Susi, seharusnya wajib membeli garam petani lokal sesuai dengan kuota impor yang diajukan. Namun, menurut Susi, banyak importir yang tidak mempedulikan aturan tersebut. Akibatnya, garam petani lokal jadi tidak terserap dengan baik. “Di Cirebon, petani yang panen garam sudah menjerit,” katanya
Tak hanya memperketat impor garam, Susi juga bertekad menggapai swasembada garam dengan disusunnya road map swasembada garam 2017. Bahkan Susi tak segan memprotes Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang hendak menerbitkan izin impor garam industri untuk 2015. “Katanya kita mau swasembada. Kalau tidak dimulai begitu, kan susah,” ujar Susi.( Tp / IM )