Penyerapan Garam Rakyat Efektif dengan PSO


Penyerapan Garam Rakyat Efektif dengan PSO

dilaporkan: Setiawan Liu

Budi Sasongko as President Director PT. GARAM (Persero).foto dok.PT. GARAM

Jakarta, 13 Pebruari 2020/Indonesia Media – PT Garam (Persero), sejak tahun 2016 sampai hari ini telah menyerap garam rakyat sekitar 146.000 ton, yang disimpan ke gudang milik sendiri serta 16 unit gudang yang dibangun dari skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Pengelolaan gudang tersebut yang menjadi resi gudang garam. “(Skema) itu menjadi semacam resi gudang,” Direktur Utama PT Garam, Budi Sasongko mengatakan kepada Redaksi.

Penerapan sistem resi tersebut, PT Garam akan bertindak sebagai penyerap (off taker) garam milik petani yang di simpan di gudang. Resi gudang diharapkan bisa menjaga stabilitas harga garam nasional dan mencegah terperosoknya harga garam rakyat saat musim panen raya. “Namun, waktu pembelian garam rakyat, harga tinggi. Dan sekarang harga jatuh, (garam rakyat) belum memungkinkan untuk dijual kembali. Nggak mungkin kita jual rugi kan,” tegas Budi Sasongko.

PT Garam berharap, ke depan ada penugasan khusus terkait dengan skema penyerapan garam rakyat. Tahun 2019 dan selanjutnya, perlu ada PSO (public service obligation atau kewajiban pelayanan public). “Sehingga harga berapapun, PT Garam terbantu untuk menyerap garam rakyat berikutnya (tahun) ke depan,” kata Budi Sasongko.

PSO pada PT Garam juga mencegah idle stock (stok menganggur) dalam jumlah besar. Kondisi sekarang, PT Garam tidak bisa menjual karena memang tidak ada yang bisa menjamin siapa yang beli. Sehingga regulasi diperlukan untuk menjadikan PT Garam sebagai PSO. “Sehingga kalau kami menyerap garam rakyat, dana yang digunakan untuk penyerapan, (dana) akan dikembalikan untuk penyerapan garam berikutnya,” kata Budi Sasongko.

Jumlah serapan garam rakyat akan semakin bernilai tinggi kalau dibarengi dengan tata niaga. Sistem resi gudang yang sudah ada juga akan semakin sempurna kalau dibarengi dengan tata niaga. Resi gudang bisa efektif menjaga stabilitas harga garam nasional dan mencegah terperosoknya harga garam rakyat saat musim panen raya. “PT Garam tidak boleh jual rugi, karena belum PSO (public service obligation atau kewajiban pelayanan public). Seharusnya, PT Garam mendapat peran sebagai PSO dan bisa membeli garam petambak dengan harga tinggi. Dan dengan harga berapapun, kami bisa jual. Sehingga dana dari pengelolaan rakyat bisa menjadi revolving fund (dana bergulir),” tegas Budi Sasongko. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *