Ini Dokumen Kemenpora yang Disita Kejaksaan


Kejaksaan menggeledah kantor Kemenpora terkait kasus Hambalang.

Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung, Senin, 3 Agustus 2015. Penggeledahan diketahui terkait kasus korupsi Pengadaan Sarana Olahraga di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot Dewa Broto mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut Satgasus Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait Hambalang. Antara lain dua kotak besar berisi dokumen pengadaan sports science untuk proyek Hambalang, dokumen pengadaan meubeler, risalah rapat dan nota dinas.

“Dokumen-dokumen lain yang tidak terikat, tidak disita sehingga seluruh kinerja Kemenpora dapat tetap berlangsung dengan baik,” kata Gatot Dewa Broto dalam pernyataan tertulisnya kepada VIVApada Selasa, 4 Agustus 2015.

Sebelum melakukan penggeledahan, Tim Satgasus menemui Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam di lantai 5 Gedung Kemenpora untuk memberitahukan terkait surat penugasan penggeledahan kantor Kemenpora di kasus Hambalang.

Tim kemudian menyusuri lantai lima untuk mencari sejumlah dokumen maupun data dari Kantor Asisten Deputi Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan pada Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora.

Dari tempat itu, Satgasus membawa sejumlah dokumen yang nantinya akan dipelajari untuk mencari bukti-bukti maupun informasi tambahan yang diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui Satgasus Kejagung menggeledah ruang kantor Asisten Deputi Pengembangan dan Sarana Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olah Raga di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2015, sekitar pukul 14.30 WIB. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi pengadaan sarana olah raga untuk proyek Hambalang yang diketahui bernilai proyek mencapai Rp76,2 miliar.

Kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT SAI, Rino Lade (RL). Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan pada 3 Juni 2015.

Tersangka kedua adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olah Raga Kemenpora, Brahmantory. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik pada 3 Juni 2015.V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *