Berdasarkan data terbaru, sebanyak 101.067 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), telah tercatat mengikuti pelayanan Surat Perjalanan Laksana Passport (SPLP).
Dari jumlah itu, TKI yang telah mendapat legalisasi perjanjian kerja sebanyak 18.140 orang. Sementara WNI atau TKI yang berada di tarhil imigrasi Saudi, ada 8.400 orang.
Sementara yang sudah pulang ke Indonesia ada 7.683 orang, terdiri dari 6.968 orang pulang secara mandiri dan 715 orang dipulangkan dibantu pemerintah melalui pesawat haji.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berkomentar, bantuan yang hanya disampaikan lisan oleh Saudi sepatutnya diwaspadai. Pasalnya, ada kemungkinan pernyataan tersebut hanya normatif saja.
Menurutnya, Hal ini terkait system ketenagakerjaan Kaffala yang sulit untuk ditembus. “Sistem Kaffala mengharuskan pekerja asing di Saudi menyerahkan paspornya ke majikan,” kata Anis Hidayah, dalam rilis yang diterima Jumat (15/11/2013).
“Lalu pada saat keluar dari Saudi harus mendapatkan izin dari majikan untuk legalisasi exit permit. Jadi memang tak semudah itu mendapatkan exit permit. Pemerintah harus memastikan benar kesepakatan itu implementatif,” imbuhnya.