Pramono Anung siap fasilitasi upaya pembebasan Wilfrida di Malaysia
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, menerima kunjungan perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta, Kamis 19 September 2012. Mereka meminta DPR turut berupaya membebaskan seorang tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik, yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Salah satu LSM, Migrant Care, juga membawa petisi www.change.org/wilfrida yang mendapatkan dukungan hampir 10.000 orang warga negara Indonesia, Malaysia dan negara lainnya.
“Dalam kondisi yang sangat sedikit waktunya karena akhir September sudah menjadi putusan sela, maka apa yang disampaikan oleh teman-teman Migrant Care dan lainnya, yang dimana petisinya berisi 10 ribu tanda tangan, maka kita kirimkan secara resmi ke pemerintah ke Menteri Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri,” kata Pramono Anung di Gedung DPR, Kamis 19 September 2013.
Pramono mengatakan dirinya siap memfasilitasi tuntutan pembebasan Wilfrida kepada Parlemen Malaysia. “Tapi jangan sampai berpikir kita mau mencampuri urusan mereka,” kata dia.
Pramono, juga berharap pengadilan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam memvonis Wilfrida. Apalagi Wilfrida ternyata belum cukup umur saat diberangkatkan serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Itu sangat menyedihkan dan menjadi beban bagi keluarga besarnya jika ia dijatuhi hukuman itu. Ini karena emergency ya, apa yang kita lakukan ya bisa dilakukan. Bagaimana pemerintah Malaysia ya tergantung pertimbangan mereka,” kata dia.
Perwakilan Petisi, Rieke Diah Pitaloka, berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar bahwa persoalan TKI itu tidak baik-baik saja. “Banyak rakyatnya yang sedang menunggu hukuman mati termasuk Wilfrida Soik yang tinggal 10 hari lagi putusan selanya,” kata Rieke.
Rieke mengatakan petisi tersebut akan terus digulirkan mengingat kasus-kasus vonis mati itu sendiri sedang dialami oleh Warga Negara Indonesia. Anggota Komisi IX itu berharap SBY tidak sibuk mengurus konvensi yang sedang dijalankan Partai Demokrat. Namun, Rieke tetap menghargai pilihan politik tersebut.
“Ya kita terus menggulirkan petisi ini dan mudah-mudahan pimpinan DPR juga didesak oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena ini adalah tahun politik jadi menurut saya ini bukan sekedar bagaimana kita bisa terpilih lagi,” kata dia.
Sudah Genting
Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, menyatakan persoalan yang dialami Wilfrida Soik sudah sangat genting. Sebab, putusan sela di pengadilan akan berlangsung pada tanggal 31 September 2013.
“Saya kira juga penting untuk mengevaluasi apakah bantuan hukum yang sudah diberikan selama ini sudah memadai atau belum sehingga pemerintah bisa melakukan perbaikan dalam proses pemberian bantuan hukum untuk TKI yang terancam hukuman mati,” kata Anis.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Rohaniawan Benny Susetyo dan direktur kampanye change.org, Usman Hamid.
Wilfrida didakwa atas pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 tahun saat dikirim ke Malaysia. Ia menyatakan aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan. Wilfrida kerap menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi.