ICW: Batalkan Remisi Bagi Koruptor!


ICW-x-250x180JAKARTA- Meskipun Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa tahun ini tidak ada koruptor yang menerima remisi. Faktanya Kementerian ini memberikan remisi kepada sejumlah narapida kasus korupsi di hari kemerdekaan 17 Agustus lalu. Beberapa narapida seperti Gayus Tambunan, Anggodo Widjojo, Urip Tri Gunawan, Muchtar Muhammad akan menikmati pemotongan masa tahanan. Demikian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (19/8).

Pemerintah menurut ICW, sebenarnya sudah memiliki komitmen untuk memperketat remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM. Komitmen tersebut diwujudkan dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/ 2012). Permasalahannya, PP 99/ 2012 kembali dimentahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui penerbitan Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/ 2012. Surat Edaran ini dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2013 lalu.

“Pemberian remisi yang mudah kepada koruptor merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi, khususnya efek jera yang ditimbulkan,” demikian

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch,  Agus Sunaryanto.

Pada Hari Raya Lebaran 2010, ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Patrialis Akbar, tercatat ada 42.823 orang yang menerima remisi dan 41.408 menerima remisi khusus (pengurangan sebagian hukum), termasuk para narapidana kasus korupsi. Hal ini menimbulkan perdebatan sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat, karena koruptor dapat dengan mudah mendapat pengurangan masa hukuman.

Munculnya PP 99/ 2012 seharusnya membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi, juga sebagai pengejawantahan komitmen pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi. Melalui PP ini, narapidana kasus korupsi tidak bisa lagi menerima remisi dengan mudah, karena mereka diharuskan memenuhi 2 (dua) syarat untuk mendapatkannya.

Pertama, narapidana kasus korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) yang bekerja sama untuk mengungkap pelaku utama atau perkara maupun pelaku korupsi yang lainnya. Kedua, narapidana kasus korupsi harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Kedua syarat dalam PP 99/ 2012 ini menjadi filter bagi narapidana kasus korupsi yang ingin mendapat remisi. Artinya, untuk memeroleh remisi, narapidana kasus korupsi tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi kedua syarat yang disebutkan dalam PP ini, sehingga tidak ada lagi remisi yang diobral atau diberikan dengan cuma-cuma kepada para terpidana.

Tapi pemerintah mementahkan syarat tadi melalui Surat Edaran Menkumham yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013. Dalam Surat Edaran disebutkan, PP 99/ 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012.

Koruptor Baru

Konsekuensinya, pemberlakuan PP ini justru bersifat diskriminatif karena hanya menjerat “koruptor baru”, sedangkan “koruptor lama” tetap bisa menerima remisi dengan syarat-syarat yang lebih longgar. Terpidana korupsi seperti Darius Lungguk Sitorus, Anggodo Widjojo, dan Haposan Hutagalung, tidak perlu memenuhi syarat-syarat yang dimaktubkan dalam PP 99/ 2012 untuk menerima remisi. Yang menarik, salah satu “penerima manfaat” Surat Edaran ini adalah Darius Lungguk Sitorus, yang tak lain adalah klien Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan HAM.

“Hal ini jelas kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi pemidanaan atas para terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang belum maksimal, dikhawatirkan para terpidana kasus korupsi sudah bisa melenggang bebas sebelum menjalani separuh masa hukumannya,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, ICW menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah, khusus Kementrian Hukum dan HAM menjelaskan argumentasi pemerintah remisi kepada sejumlah terpidana korupsi karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi

2. Menteri Hukum dan HAM mencabut Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/ 2012.

3. Jika Menkumham tidak juga mencabut Surat Edaran Menkumham, Presiden harus memberikan peringatan keras agar Surat Edaran Menkumham dicabut,

4. Jika Surat Edaran tersebut tidak juga dicabut, maka ICW bersama koalisi masyarakat sipil akan mengajukan permohonan Judicial Review atas Surat Edaran Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/ 2012 ke Mahkamah Agung,

Berdasarkan temuan ICW, rerata vonis kasus korupsi di semester I 2014 masih rendah, yaitu 2 Tahun 9 Bulan. Jika rerata vonis bagi terpidana korupsi hanya 2 tahun 9 bulan, pemberian remisi akan semakin memangkas lama pemidanaan. (Enrico N. Abdielli)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

226 thoughts on “ICW: Batalkan Remisi Bagi Koruptor!

  1. James
    August 20, 2014 at 12:00 am

    kalau Tahanan Korupsi diberikan Remisi maka akan menjadi suatu Hal Membuar Para Koruptor merasa Lebih Enak, sedangkan Uang yang dia Korup itu ber Miliar-miliar jumlahnya dan beraoa lama dia melakukan Korupnya !!! Cabut Total semua Remisi untuk Koruptor !!!

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *