Penyelidikan Kasus ICW Dinilai Masih “Zero”


Hanya 13 orang dari nama-nama yang diajukan ke kepolisian yang sudah dijadikan saksi.

Aparat kepolisian dianggap lamban mengungkap peristiwa penganiayaan salah satu aktivis Indonesian Cooruption Watch (ICW) Tama S Langkun, dan ledakan bom molotov di kantor Tempo. Padahal kasus itu sudah berlalu 45 dan 47 hari.

Penilaian tersebut disampaikan LBH Jakarta, Kontras, ICW, dan Tempo dalam Konperensi Pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu 22 Juli 2010. “Kami menganggap zero progress,” kata aktivis ICW Donal Fariz.

Dalam pernyataan sikapnya, keempat lembaga tersebut menganggap publik selama ini tidak pernah mengetahui perkembangan proses penyelidikan terhadap Tama dan pelemparan bom molotov. Malah proses penyelidikan dianggap berlarut-larut.

Padahal selama ini keempat lembaga tersebut telah berupaya se-kooperatif mungkin untuk membantu penyelidikan berupa pemberian keterangan bahkan nama-nama pihak yang terkait dengan penyerangan Tama.

Koordinator LBH Jakarta Nurcholish Hidayat mengatakan selama ini penyidik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polri sangat minim dalam melakukan koordinasi sehingga informasi cenderung simpang siur.

Nurcholis mengatakan, sejumlah nama-nama yang diduga terkait dengan penyerangan Tama seperti EK, H, dan AKBP S, sampai saat ini tidak pernah dimintai keterangan. “Kami berpendapat peran AKBP S sangat siginfikan dalam peristiwa ini,” katanya.

Peran AKBP S terindikasi dari adanya penawaran bantuan perlidungan kepada aktivis ICW Tama usai terjadinya kasus bom molotov Tempo pada Juli lalu. Hal itu menandakan bahwa Polisi sebetulnya mengetahui adanya rencana penyerangan pada Tama dan Tempo.

LBH Jakarta mengkhawatirkan kendornya upaya hukum pengungkapan kasus Tama dan Bom Molotov ini akan membuat adanya pendekatan dari pihak-pihak tertentu, khususnya dari orang-orang yang namanya disodorkan pada aparat penyidik.

“Mereka datang untuk mengklarifikasi posisi sebelum Tama menerima kekerasan. Kami khawatir tidak ada penyelesaian secara hukum, tapi didorong ke penyelesaian diluar hukum,” katanya.

Data yang dihimpun LBH menunjukan hanya 13 orang dari nama-nama yang diajukan ke kepolisian yang sudah dijadikan saksi dan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dari Polres Jakarta Selatan. Sementara di Polres Jakarta Pusat baru 9 orang.

“EK, H yang jadi penghubung AKBP S ke Tama belum dilakukan pemanggilan. Kalau mereka tidak terkait paling tidak sudah ada penjelasan dalam BAP,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *