Hukum syariah bertentangan dengan nilai nilai moral Hukum perdata,Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara


Sehubungan dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang belakangan ini kelihatannya semakin kacau dan semakin terpuruk.Penyebab utamanya yang perlu dibenahi dan dibahas disini adalah mengenai,” Penegakan Hukum,pelanggaran HAM,dan pelaksanaan Hukum Tata Negara”.Hal ini sangat penting dan menentukan akan keberadaan dan kelanjutan bangsa dan negara tersebut.Karena apabila Hukum sudah kabur/tidak ditegakkan maka dalam masyarakatnya sudah pasti akan terjadi, “kekacauan,malapetaka,hancur,sengsara,sangat miskin,kemerosotan moral,dan lain lain”.
Kitab Undang undang hukum Pindana dan hukum Perdata adalah suatu sistem undang undang tertulis yang memberi penjelasan,data data,fakta fakta.Kitab undang undang tersebut merupakan suatu kesatuan yang bulat yang sangat erat kaitannya dengan hukum tata negara.
Hukum perdata dan hukum pidana hanya merupakan benda mati yang tertulis.Kedua sistem hukum tersebut baru bisa dikatakan hidup dan aktif kalau ada manusia yang bertugas/ditugaskan sesuai dengan syarat yang ditetapkan untuk mengangkat,menganalisa,mengekspresikan akan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab undang undang tersebut dan disesuaikan,dihubungkan dengan persoalan/permasalahan yang dibahas.
Dalam kedua kitab undang undang tersebut mengandung nilai nilai moral antara lain:”kesetaraan bagi siapa saja (tanpa memandang,jenis kelamin,status sosial, SARA ),nilai kemanusian,menghargai sesama manusia,keadilan,kejujuran,dan lain lain”.Bagi petugas serta akhli hukum yang mengangkat,menganalisa dan mengekspresikan ketentuan ketentuan hukum yang tertulis dalam kitab undang undang tersebut, nilai nilai moral yang digunakan harus sama/tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai moral yang terkandung dalam apa yang tertulis dalam ketentuan kitab undang undang tersebut.Jadi dalam hal ini,keadilan/penegakan hukum dalam pelaksanaannya sangat tergantung pada nilai nilai moral diri manusia yang dipercayakan/  ditugaskan untuk mengangkat,menganalisa,menyimpulkan,mengekspresikan apa yang tertulis dalam kitab undang undang tersebut.Sebab kalau tidak,akan terjadi yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar.
Begitu juga dengan hukum tata negara penerapannya harus sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu,pembagian kekuasaan dalam pengaturan hukum negara yang meliputi eksekutif,yudikatif,legislatif atau yang dikenal dengan istilah Trias Politica.Nilai nilai moral yang terkandung dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan ini maksud dan tujuannya untuk mencegah seseorang atau sekelompok orang mendomonasi suatu pemerintahan.Karena sifat manusia cendrung bernafsu mendominasi sesama manusia.Pada hakekatnya sama dengan nilai nilai moral yang ada pada hukum Perdata dan hukum Pidana.
Belakangan ini di Indonesia sering terjadi kejahatan besar dan berat yang dibungkus rapi dengan kata kramat,”demi agama allah,demi persatuan dan kesatuan NKRI,demi menyelamatkan bangsa dan negara dan sebagainya”.
Berbagai cara rekayasa jahat telah dan sedang dilakukan di negara ini, salah satu contoh yaitu,model rekayasa yang oleh Menteri komunikasi dan informatika,Tifakul Sembiring.Beliau ini,telah merekayasa dengan mengekspose video porno seorang artis populer kemudian mengkaitkan dengan iman kristen sehingga memancing keributan perbedaan SARA yang kemudian dilanjutkan dengan penutupan beberapa gereja di beberapa kota oleh preman preman FPI,dan penutupan gereja gereja masih tetap berlangsung sampai dengan sekarang ini.Dan kelihatannya benturan semakin dipertajam dengan masuknya Din Samsudin, intelektual muslim yang sangat populer yang dari dulu terkenal pemain lama dalam merekayasa berbagai peristiwa yang terjadi di negara ini.Beliau ini meneruskan rekayasa tersebut diatas dengan membuat semakin memperkeruh suasana dengan semakin mempertajam lagi keributan SARA dengan mengangkat dan mengekspose isue baru ,” tuduhan pembohong yang ditujukan kepada SBY”.Sebelumnya isue rekayasa video porno yang diangkat oleh Menteri kominfo,dengan tujuan mengalihkan focus masyarakat luas terhadap kejahatan korupsi besar (bertriliun triliun rupiah)yang dilakukan oleh para penguasa top NKRI,dimana focus masyarakat dialihkan kearah benturan SARA.Sekaligus memanfaatkan keributan dan kekacauan tersebut,yang mereka ciptakan dalam rangka mempercepat penerapan syariah Islam.
Persengkongkolan juga sering terjadi dalam menetapkan anggaran pemerintah dan menerbitkan peraturan perijinan untuk produksi barang dan jasa.Kalau dalam menetapkan anggaran, nilai proyeknya dimekarkan berlipat lipat dibandingkan dengan harga beli dipasar.Dan penerbitan peraturan bagi produksi barang dan jasa diatur sedemikian rupa dengan maksud untuk mendapatkan uang pungutan atau setoran dari para pengusaha.Korupsi tingkat tinggi semacam ini dilakukan melalui saling sekongkol antar penguasa NKRI dan penguasa Senayan.Saling menunggangi dan menmanfaatkan juga terjadi antara penguasa yang bernafsu memperkaya diri sendiri dan mereka yang bernafsu memaksakan negara Islam. Dana korupsi dipergunakan untuk biaya partai/ideologie,kelompok/angkatan bersenjata,kekuasaan pribadi,dan tujuan tujuan tertentu berupa kekerasan,adu domba,teror,ancam,dan sebagainya terhadap kelompok masyarakat yang menjadi target mereka.
Sistem kejahatan tersebut diatas terjadi disemua lini lembaga pemerintahan maupun dikalangan swasta dari pusat sampai daerah,istilah yang sering dipakai yaitu,”semua bisa diatur”.Dan yang sering menjadi korban adalah pemeritah daerah dan pengusaha swasta yang tidak punya backing yang kuat.Contoh kejadian yang terjadi sekarang ini,tragedi Walikota Tomohon di propinsi Sulawesi Utara.Wali Kota terpilih Jefferson Rumayar,pada pemilihan pertama pada pertengahan tahun yang lalu menang mutlak,begitu mendapat kemenangan, lansung dituduh korupsi dan langsung ditahan.Kemudian diadakan pemilihan ulang Jefferson tetap menang dipilih oleh rakyat.Karena belum diputuskan sidang perkara korupsi Jefferson dilantik,tetapi hanya selang beberapa jam dianulir kembali.Masyarakat SULUT sejak tahun yang lalu kebingungan karena berturut turut beberapa pemimin SULUT sudah dimasukan kedalam penjara dituduh korupsi.Yang anehnya mereka yang dimasukan penjara justru disenangi rakyatnya karena selama kepemimpinan mereka daerahnya mengalami banyak kemajuan disegala bidang kehidupan.
Menurut pengamatan saya selama ini penyebabnya tidak terlepas dari sistem korupsi tersebut diatas yang diciptakan oleh penguasa pusat dan penguasa Senayan.Kemudian dalam rangka mempercepat berlakunya syariah Islam/negara berazaskan Islam,maka daerah SULUT diusahakan sedemikan rupa supaya terjadi pembusukan dari dalam.Karena selama ini oleh Islam garis keras sudah beberapa kali mencoba melakukan teror/kekerasan tetapi selalu gagal.Teror/kekerasan yang berhasil,seperti yang sudah terjadi di dibeberapa daerah kantong kantong kristen seperti,Ambon,Poso,Dayak Kalimantan,Papua,Timor Timur dan di Jakarta dengan peristiwa Mei 98.
Penegakan Hukum dan HAM mulai tumbang,sejak diterbitkannya undang undang perkawinan,undang undang di bidang pendidikan,undang undang pengawasan bantuan untuk gereja gereja,undang undang pornografi dan lain lain,kemudian dibeberapa daerah sudah diterapkan syariah Islam,tujuannya memaksakan negara dan bangsa menjadi negara berazaskan Islam.
Selama ini telah banyak dilakukan penelitian berdasarkan berbagai pengalaman/peristiwa kekerasan yang terjadi hampir diseluruh pelosok dunia,sehingga dilakukan berbagai penelitian dan analisa oleh berbagai pakar dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan mengenai ajaran Islam garis keras,serta hasilnya sudah dipublikasi keseluruh dunia.Dari berbagai kenyataan tersebut,dapat disimpulkan bahwa,syariah Islam bertentangan dengan nilai nilai moral hukum pidana,hukum perdata dan trias politica.Antara lain,di dalam syariah Islam,prinsip kesetaraan manusia (jenis kelamin,SARA)tidak berlaku dalam ajaran Islam.Begitupun dengan orang yang bukan muslim dianggap kafir.Kata kafir itu sendiri pengertiannya,manusia yang tidak bernilai,diperbuat apa saja yang tidak manusiawi dianggap sah.Begitupun pemaksaan keyakinan terhadap orang lain untuk menjalankan syariah Islam.Dan masih banyak lagi kalau dijelaskan satu persatu sehubungan dengan nilai nilai moral yang ada didalam syariah Islam ternyata bertentangan dengan hukum pidana,hukum perdata dan hukum tata negara yang selama ini menerapkan prinsip trias politica.
Ketiga sistem hukum tersebut diatas sudah teruji oleh ruang dan waktu,baik di Indonesia maupun dibanyak negara maju telah membawa kemajuan,kesejahteraan,keadilan dan kemakmuran.Dan apabila negara negara ini,yang menerapkan ketiga sistem hukum tersebut dibandingkan dengan negara negara yang menerapkan hukum syariah Islam ternyata negara negara islam tersebut sangat jauh ketinggalan dalam segala bidang kehidupan manusia.Dimana kemiskinan,malapetaka,kesengsaraan,kekacauan,penindasan,ketidak adilan,konflik berdarah,dan lain lain terus menerus melanda negara negara Islam tersebut.
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *