Hukum Keok, Negara Terancam Gila


JAKARTA, — Pengamat hukum Usman Hamid dari International Center forTransitional Justice menilai buruknya penegakan hukum di Indonesia juga memberi sumbangsih besar bagi merosotnya kualitas kehidupan bernegara. Pasalnya, sejak memformulasikannya di awal pun, tak lagi ditujukan demi keadilan masyarakat.

“Pada formulasi hukum, badan-badan pembuat UU membuat bukan untuk keadilan tapi untuk keuntungan pencari keuntungan ekonomi, misalnya UU terkait minyak, gas dan mineral. Itu justru memberikan manfaat kepada perusahan besar, mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitarnya. Juga masyarakat yang tergusur minimarket. Terjadi perkembangan liberal. Hukum bukan untuk keadilan rakyat tapi pemangku kepentingan ekonomi yang bonafid,” katanya di sela diskusi mingguan Polemik, Sabtu (2/7/2011).

Usman mengatakan selalu ada upaya elit untuk menghalangi tegaknya hukum dan keadilan. Ini dilakukan semata-mata untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga dan juga para pengikutnya, termasuk pemilik modal.

Usman mencontohkan kasus Nunun Nurbaeti, dimana suaminya, Adang Darajatun enggan mengungkap keberadaan Nunun. Padahal, Adang adalah seorang anggota dewan yang membidani masalah hukum dan seorang mantan petinggi aparat hukum.

Menurutnya pula, tahap aplikasi hukum tak kalah mengecewakan. Usman mencontohkan kasus Gayus Tambunan yang bisa bebas berkeliaran padahal berstatus terpidana dan tengah dipenjara. Uang, lanjutnya, bisa mengendalikan penegakan hukum.

Kaum minoritas juga terus teraniaya tapi negara tak mampu melindungi. Sementara itu, tahap eksekusi hukum pun tak kalah kacaunya. Aparat hukum Indonesia tidak memenuhi standar keadilan hukum. “Negara terancam gila. Ini bisa menggambarkan realitas hukum saat ini,” tandasnya.

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *