Gerakan Federal dari Tanah Minahasa


Ada berita menarik di koran Tribun Manado (Kompas Gramedia Grup), yang terbit hari ini. Judul berita ‘Polisi Halangi Jalan ke Batu Pinawetengan’ itu, berisi aksi-penghadangan polisi terhadap pulihan anggota Majelis Adat Minahasa di Desa Pinabetengan Utara, Kecamatan Tompaso Minahasa Sulawesi Utara.

Polisi tampaknya memaksa beberapa mobil yang ditumpangi anggota Majelis Adat Minahasa itu, agar tidak bisa melanjutkan perjalanan ke situs budaya Watu Pinawetengan. Di tengah jalan, ada sebatang bambu yang dipasang melintang. Sementara itu, sebuah mobil polisi juga diparkir melintang di jalan, untuk menghambat kendaraan yang bisa melintas.

 

Rupanya aksi polisi itu bukan sebuah penyergapan teroris. Beredar kabar, pimpinan rombongan bernama dr Bert Supit berencana menggelar upacara kemerdekaan HUT RI ke-66, pada 18 Agustus. Padahal, seluruh Indonesia menggelar upacara kemerdekaan tepat pada tanggal 17 Agustus secara serempak.

 

Itulah dr Bert Supit. Beliau adalah warga Negara yang sehat jasmani dan rohani. Pria berumur 80 tahun ini, sejak era Reformasi’98 cukup getol menyampaikan gagasan perubahan sistem kenegaraan. Dengan alasan gagalnya otonomi daerah selama pemerintahan orde baru (Orba), dr Bert berwacana tentang pendirian negara federal untuk Indonesia.

 

Selain aktif di LSM Yayasan Suara Nurani, dr Bert adalah juga salah satu mantan Ketua di Majelis Pelaksana Harian Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (MPH-PGI), yang gigih memperjuangkan independensi gereja dari intervensi pemerintah. Bisa dibilang, dr Bert merupakan salah satu tokoh reformis di GMIM, gereja terbesar di Sulut. Ia pernah menerbitkan buku ‘Apa beda Permesta dan PRRI?’, untuk menjawab tuduhan bahwa Permesta bukanlah gerakan pemberontakan atas Pemerintah RI.

 

Beberapa waktu lalu, dr Bert menjadi seorang pembicara dalam sebuah diskusi bertema ‘Pancasila dalam Cengkeraman Liberalisme’. Menurutnya, paham liberalisme yang mulai mengakar saat ini di berbagai aspek kehidupan Indonesia, dikhawatirkan akan mengganggu dasar ideologi Negara. Akibatnya, Pancasila tidak memiliki kekuatan lagi, bahkan tidak menutup kemungkinan satu saat nanti digantikan oleh ideologi lain.

 

Menuru Bert, kegagalan NKRI selama 66 tahun merdeka adalah diskriminasi terhadap darerah, banyak daerah akhirnya alami konflik dan ingin merdeka mulai dari tragedi Madiun sampai pembunuhan Munir. Orang kaya makin makmur, sedangkan orang miskin kian kelaparan. Terakhir penyakit korupsi dan hutang yang mencengkram bangsa. {Baca: Ideologi Pancasila Terancam Digantikan Ideologi Lain]

Menurut dr Bert, Bangsa Minahasa yang merupakan bagian dari Indonesia, memiliki komitmen dalam memperbaiki kondisi bangsa dan Negara. Dengan bekal diskusi tersebut, dr Bert selaku ketua adat Minahasa dengan mengusung draft Gerakan Federal Indonesia di Minahasa (Gerafim), untuk dideklarasikan pada tanggal 18 Agustus 2011 di Watu Pinawetengan. Tempat ini dianggap layak, karena memiliki fakta sejarah perkembangan keturunan Minahasa di Indonesia.

 

Perjuangan gerakan federal dari Tanah Minahasa ini, bukan tak ada hambatan. Guru besar Universitas Sam Ratulangi Prof Ishak Pulukadang misalnya, langsung menentang gagasan tersebut.

 

“Konsep Federalisme hingga kapanpun tak akan dapat diterapkan di Indonesia mengingat kondisi serta relevansinya tak berhubungan dengan kebutuhan bangsa. Apalagi, pilar pertama bangsa yakni partai politik, aparat TNI/Polri dan aparat pemerintahan kita tetap konsisten terhadap NKRI hiingga akhir hayatnya,” kata Prof Pulukadang.

 

Apakah gagasan Negara federal merupakan hal terlarang di republik ini? Kenapa dr Bert dan pengikutnya mendeklarasikan Gerafim malah dilarang polisi? Lantas jika melanggar hukum dan dianggap separatis, kenapa dr Bert tidak ditangkap?

 

Entahlah. Pertanyaan tersebut menjadi buah bibir di acara buka puasa di kawasan Jalan Roda Manado. Slogan ‘Memperjuangkan NKRI hingga tetes darah penghabisan’ bagi saya bukanlah sebuah gagasan permanen. ‘NKRI adalah harga mati’ pun bukanlah sikap yang bijak dalam merespon gerakan dr Bert.

 

Lagipula, NKRI pernah berbentuk sebagai Negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat atau disingkat RIS, yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949, sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar, yakni RI, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) dan Pemerintah Hindia Belanda.

 

Sudah saatnya pemerintah melaksanakan amanat Pancasila dan UUD secara utuh, agar tidak ada kekecewaan di hati masyarakat. Jika kedua hal itu saja tak mampu dilakukan di zaman kemerdekaan ini, bagaimana negeri ini bisa maju?

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *