Eks Direktur Pertamina Diduga Terima Suap 190 Ribu Dollar


Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo didakwa menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem dan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited), sebesar 190.000 dollar AS.

Suap tersebut ditujukan agar Suroso tetap membeli tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya (PT SI).

“Menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 190.000 dollar AS dari Willy Sebastian Liem untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Jaksa Mohamad Nur Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Berdasarkan dakwaan, tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar.

Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.

Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina meneken nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam pada 2003 hingga September 2004. Saat itu, mereka sepakat dengan harga 9.975 dollar AS per metrik ton.

Sebelum perjanjian tersebut berakhir, Suroso beberapa kali melakukan pertemuan dengan Willy dan Direktur PT SI Muhammad Syakir untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.

“Walaupun pemerintah Indonesia telah mengagendakan program Langit Biru, yaitu program Indonesia Bebas Timbal yang dimulai awal tahun 2005,” kata Jaksa.

Pada November 2004, Suroso kembali bertemu dengan Willy dan Syakir untuk membahas perubahan harga TEL menjadi 11 ribu dollar AS per metrik ton. Suroso menyetujuinya dan meminta fee sebesar 500 dollar AS per metrik ton.

Syakir kemudian menyampaikan kepada Manager Regional Octel David Peter Turner mengenai permintaan fee tersebut. David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimal 450 metrik ton dan kerjasama pembelian TEL diperpanjang hingga 2005.

“Sehingga jumlah fee yang diterima terdakwa maksimum sebesar 225 ribu dollar AS yang diambilkan dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih Interjaya,” tutur Jaksa.

Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, Suroso membuka rekening giro di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo. Pada 18 Januari 2005, Suroso menerima 120 ribu dollar AS dari rekening Octel Global Incorporation.

Setelah itu, pada 7 Februari 2005, Suroso menandatangani pengadaan TEL sebanyak 308 metrik ton dengan harga 10.750 dollar AS per metrik ton dan 286 metrik ton seharga 10.750 dollar AS per metrik ton pada 6 April 2005.

Suroso juga diberikan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris oleh Octel dan PT SI. Fasilitas tersebut diberikan saat Suroso pergi ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.

Pada 13 Juli 2005, Suroso kembali menerima uang sebesar 40 ribu dollar AS dan 30 ribu dollar AS pada 26 September 2005 di rekening UOB Singapura dari Willy yang dikirimkan melalui rekening milik Octel.

“Sehingga keseluruhan fee yang diterima terdakwa sejumlah 190 ribu dollar AS,” kata Jaksa.

Kemudian Suroso memindahbukukan uang tersebut ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura dan menerima bunga sebesar 17.664,30 dollar AS.

Atas perbuatannya, Suroso diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) ( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *