Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak jika disebutkan tidak serius mengusut kasus pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak PT Freeport Indonesia yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Malah, Kejagung menyalahkan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto yang kerap kali mangkir dari pemanggilan.
“Kita evaluasi nanti. Tentunya sudah sedemikian lama, pasti tentunya ada kemajuan. Ini persoalannya justru sedikit terhambat karena Pak Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita,” ujar Jaksa Agung M. Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Nantinya, lanjut Prasetyo, setelah Setnov memenuhi pemanggilan barulah Kejagung akan memanggil Riza Chalid, pengusaha minyak yang dituding sangat berperan dalam pemufakatan jahat tersebut.
“Kita akan evaluasi lagi, justru kita ingin semuanya tuntas dulu, pak Setnov berikan keterangan, nanti juga panggil Riza Chalid,” tuturnya.
Disinggung kemungkinan Kejagung bakal menetapkan tersangka tanpa adanya keterangan dari Setnov dan pemilik perusahaan Global Energy Resource itu, Prasetyo lagi-lagi menjawab dengan diplomatis.
“Dia (Setnov dan Riza Chalid) termasuk yang harus kita mintai keterangan dulu. Jangan lagi bicara kemungkinan-kemungkinan,” pungkas Prasetyo.( Mdk / IM )