Bukti Baru KPK Jerat Anas Atas Order Istana?


Banyak yang terhenyak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengatakan, ada informasi baru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

KPK sedang menyelidiki informasi baru itu.

Pertanyaannya, informasi baru apa lagi yang dimiliki KPK?

Apakah alat bukti untuk menangkap Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng selama ini belum cukup kuat? Ataukah ada order pihak lain?

Menariknya, pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9), disampaikan empat hari setelah Anas Urbaningrum mendeklarasikan Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Menurut sumber SP di Jakarta, Kamis (19/9), pernyataan KPK soal informasi baru kasus Hambalang tidak terlepas dari riak politik yang mencuat awal pekan ini.

Dijelaskan, pada Minggu (15/9),  Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berencana turut serta membuka deklarasi 11 peserta Konvensi Calon Presiden (Capres)  Partai Demokrat pada pukul 18.30 WIB di Hotel Sahid.

Namun,  satu jam sebelum pembukaan, SBY membatalkan kehadirannya, setelah melihat pemberitaan media-media yang lebih antusias meliput deklarasi Rumah Pergerakan Indonesia Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“SBY marah dan malamnya langsung telepon Syarief Hasan untuk menginvestigasi siapa saja yang hadir. Lalu terbukti ada nama Saan Mustafa dan I Gede Pasek,” kata sumber.

Pada Senin (16/9)sore, SBY memininta Saan Mustafa diganti dan  pada Selasa (17/9), surat keputusan (SK) pencopotan Saan dan Pasek langsung keluar dan diberikan kepada keduanya.

Selain itu, kata sumber, SBY juga meng instruksikan ke Kuningan untuk segera menahan Anas Urbaningrum dan menjerat dengan pasal-pasal yang paling memberatkan.

“Minggu ini, KPK akan umumkan kasus baru  Anas Urbaningrum setelah kasus Hambalang tak memiliki bukti kuat. Selanjutnya kita saksikan proses kriminalisasi Anas oleh Pak Lurah melalui Kuningan,” kata sumber itu. 

Janji KPK 

Selama ini, KPK sudah beberapa kali berjanji akan menahan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

Namun, janji itu terkesan sulit direalisasikan. Publik pun mencurigai ada apa dengan KPK? Kenapa KPK yang selama ini ganas terhadap para koruptor, tiba-tiba kelimpungan ketika menuntaskan kasus Hambalang?

Publik sangat yakin KPK tidak mungkin tak bisa menyelesaikan kasus itu, pasti ada sesuatu yang salah. Apa itu?

Dari berbagai pemberitaan, KPK hanya bisa menjerat Anas Urbaningrum dengan kasus gratifikasi terkait kepemilikan mobil Toyota Harrier tipe 2.4  senilai Rp 670 Juta.

Mobil tersebut dibeli Anas dari Muhammad Nazarudin melalui transaksi biasa. “Itu transaksi keperdataan jual-beli,” kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya saat jumpa wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2013.

Menurut Firman, pembelian mobil pada akhir Agustus 2009, berupa penyerahan uang Rp 200 juta. Penyerahan uang disaksikan oleh Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Nazarudin, dan Maimara Tando. Lalu, mobil tersebut diambil dari kantor Nazarudin oleh staf Anas, Nurahmad, pada 12 September 2009.

Pada akhir Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua sebesar Rp 75 juta. Pembayaran ini disaksikan oleh M Rahmad, staf ahli Anas di DPR. Rahmad mengatakan, dia langsung mengambil uang tersebut dari lemari kerja Anas.

“Penyerahan disaksikan oleh Maimara Tando,” kata Rahmad.

Melihat kronologis, pembelian mobil ini terjadi pada saat Anas Urbaningrum belum menjadi anggota DPR RI, belum menjadi pejabat negara. Anas dilantik menjadi anggota DPR RI pada  Kamis, 1 Oktober 2009.

Lalu dimana letak gratifikasi untuk Anas? Inilah yang membuat kasus Anas di KPK terus menggantung, hingga muncul pernyataan terbaru KPK bahwa kemungkinan ada informasi baru untuk kasus Hambalang.

Informasi apa yang dimiliki KPK, kita tunggu saja. Yang pasti, sangatlah tidak elok kalau KPK bekerja atas order pihak tertentu, seperti disinyalir sumber SP di atas.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *