Anas Serahkan Data Yang Bikin Indonesia Terguncang, Tapi KPK Takut Mengusut


Sembilan am mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum diperiksa KPK, Jumat (28/2).

Anas  saat ini sudah  ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Ditemui sebelum kembali menuju sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Anas mengaku ditanyakan banyak hal terkait nama-nama dalam kasus Hambalang, seperti Andi Mallarangeng, Mahfud Suroso dan Agus Martowardojo.

Namun ketika ditanya soal data terpenting yang diserahkannya ke KPK, Anas mengelak menawabnya. Anas hanya menelaskan   struktur Partai Demokrat usai Kongres di Bandung, Jawa Barat, pada akhir Mei 2010.

“Saya tambahkan penjelasan bagaimana struktur organisasi berdasarkan hasil kongres, bagaimana posisi majelis tinggi, dewan pembina, dewan kehormatan dan dewan pimpinan pusat. Demikian juga perihal kewenangan atau kekuasaan tertinggi itu ada pada majelis tinggi. Ketua majelis tinggi adalah bapak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” ujar Anas. 

Terkait Orang Penting

Namun, salah satu kuasa hukumnya, Carrel Ticualu mengungkapkan bahwa kliennya menyampaikan bukti penting terkait orang terpenting di negeri ini kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan.

Tetapi sayangnya, menurut Carrel, bukti tersebut tak diindahkan oleh penyidik. Sebaliknya, meminta agar Anas menahan dulu bukti itu sampai tiba waktunya.

“Ada satu bukti yang sudah disiapkan Anas yang sudah ditunjukkan ke penyidik. Ini mungkin akan membuat Indonesia guncang, karena menyangkut orang terpenting di Indonesia. Kalau itu biasanya cuma satu orang,” kata Carrel usai mendampingi pemeriksaan Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Ketika didesak, Carrel mengungkapkan bukti tersebut berupa dokumen yang diklasifikasikan sebagai tanda terima atau kwitansi.

“Jadi nanti tergantung penyidik kapan dia mau masuk ke situ. Dan ini adalah kebenaran bukan fitnah,” ujar Carrel.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum memang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Anas Serahkan Data Yang Bikin Indonesia Terguncang, Tapi KPK Takut Mengusut

  1. James
    March 1, 2014 at 9:27 pm

    Tetap saja Hukum di Indonesia Tidak Dapat di Tegakkan dengan Benar, KPK nya Takut Mengusut kalau ada orang Penting terlibat seperti Presiden dan Wakilnya terlibat Perkara Korupsi karena mereka masih Memegang Jabatan Presiden dan Wakilnya, padahal Data Anas hampir dapat di Pastikan Keterlibatan Mereka-mereka yang menjabat Tingkat Atas Negara Indonesia ini, payah deh Hukum di Indonesia nih, maka benar-benar kapan Indonesia akan Maju Merdeka bagi Rakyatnya kalau Korupsi tetap di Biarkan ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *