Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada yang bisa memaksa dirinya untuk cuti kampanye Pemilukada 2017 mendatang.
Menurut Basuki atau Ahok dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dia gugat ke MK tertulis jika dirinya harus mengajukan cuti bukan dipaksa untukcuti.
“Artinya cuti tidak bisa terjadi kalau saya tidak mengajukan, jadi untuk cuti saya harus mengajukan dan Mendagri enggak bisa memaksa, saya yang harus mengajukan sendiri,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).
Hal inilah yang kemudian Ahok gugat ke MK. Menurut Mantan Bupati Belitung Timur ini, tidaklah fair jika petahana dipaksa untuk cuti sementara yang tertulis di UU dirinya bisa cuti jika mengajukan.
“Memang betul MK mengatakan tetap berlaku saya harus mengajukan cuti. Disitulah saya mengatakan UU memaksa saya untuk cuti,” kata dia.
Ahok mengatakan selain mengajukan gugatan ke MK dia juga melakukan pendekatan politik ke Kemendagri dan DPR agar keinginannya untuk tidak cuti dikabulkan.
“Kalau secara politik saya melakukan pendekatan ke Mendagri dan DPR, itu politik. Kalau poltik kan tertutup, kalau terbuka kan orang bisa lihat alasan saya (tidak mau cuti) apa,” kata dia.
Kendati demikian, Ahok mengatakan, tetap akan mengikuti apapun keputusan MK.
“Yang diputuskan MK kita semua akan patuh,” kata dia.
Diektahui Ahok pernah mengungkapkan alasan mengapa dirinya enggan mengambil cuti kamoanye.
Menurut Ahok, pelaksanaan kampanye akan bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pilkada) 2017.
Jika harus cuti kampanye, Ahok khawatir tidak bisa mengawasi penyusunan anggaran.
Di sisi lain, ia mengaku tidak percaya pada seluruh pejabat di Pemprov DKI yang disebutnya punya potensi untuk “bermain” dalam penyusunan anggaran.