Berkas diperbaiki, Ahok ngaku dipilih rakyat sehingga tak perlu cuti


berkas-diperbaiki-ahok-ngaku-dipilih-rakyat-sehingga-tak-perlu-cuti (1)Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ hadiri sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana.

Ahok meminta MK untuk menafsirkan kembali pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon pertahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye. Sidang lanjutan yang beranggotakan Ketua Majelis Panel Hakim, Anwar Usman dan anggota hakim I Dewa Gede Palguna serta Manahan Mp Sitompul.

“Setelah dibacakan, kami akan terima materi tersebut. Namun untuk kelanjutan majelis panel akan melaporkan ke rapat besar para hakim apakah pemohon akan berakhir di sini atau akan diteruskan nanti panitera akan memberitahukan,” tutur Anwar saat memimpin sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sidang kali ini, Ahok menegaskan bahwa legal Standingnya adalah sebagai perseorangan yang sedang menjabat sebagai Gubernur. Hal itu dikarenakan pada uji materi sebelumnya, sempat menjadi pertanyaan hakim.

“Pemohon memilih tidak menggunakan cuti. Gubernur, Bupati, Wali Kota dipilih secara demokratis. Pemohon harus bertanggung jawab, secara demokratis. Penafsiran UU pilkada telah merugikan pemohon untuk menuntaskan kinerjanya,” ucap Ahok di dalam persidangan.

Sidang tersebut berjalan kurang lebih selama satu jam, dan belum diketahui kapan akan dilanjutkan kembali. Sebab, menurut rencana pihak panitera yang akan mengabarkan perkembangannya “Akan dikabarkan nanti oleh pihak panitera,” singkat Anwar.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali penuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi atas Undang-undang Pilkada yang mengharuskan calon petahana cuti.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengaku sudah melengkapi berkas sesuai permintaan majelis hakim, seperti penjelasan mengenai konstitusi yang diderita akibat cuti, lalu apa yang menyebabkan adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945.

“Sidang kedua besok jam 14.00 WIB abis makan siang. Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagi nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8).( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *