Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Diduga Transaksikan Aset Lahan Kelapa Sawit


Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Diduga Transaksikan Aset Lahan Kelapa Sawit

diberitakan: Setiawan Liu

Jakarta, 9 Oktober 2018/Indonesia Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran asset terkait tindak pidana korupsi (tipikor), mengingat ada pihak yang melakukan hal tersebut. Asset tersebut diduga berupa lahan kelapa sawit di kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH). “(asset) yang pernah ditawarkan langsung atau tidak ditawarkan PHH, (semua pihak) agar sangat hati-hati beli asset tersebut. Kami menduga ada salah satu pihak yang ditawarkan, (yakni) Andi Narogong (terdakwa kasus korupsi e-KTP),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan.

KPK sudah menetapkan Pangonal dan beberapa tersangka lain kasus suap proyek pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuahbatu. Para tersangka tersebut antara lain Effendy Sahputra (pemberi suap), Thamrin Ritonga dan Umar diduga menerima uang suap dari perusahaan konstruksi untuk proyek di Labuhanbatu. Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal, sempat berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada pertengahan Juli 2018.‎ Umar juga yang diduga mengordinasi pembagian sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuanbaku, terutama untuk keuntungan tim sukses Pangonal. “Kami menduga salah satu pihak yang sudah ditawarkan adalah Andi Narogong. Benar, sehingga KPK pernah melakukan pemeriksaan saksi lain yang masih ada hubungan dengan Andi Narogong. Kami masih mengidentifikasi aset yang berada di Sumut (Sumatera Utara) atau tempat lain. Ada upaya KPK memaksimalkan pengembalian asset dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp 48 milyar,” tegas Febri

KPK juga tentunya tidak diam, melainkan terus menelusuri dugaan penawaran asset tersebut. KPK juga sudah memberi peringatan kepada pihak-pihak yang diduga transaksi asset Pangonal tersebut. “Kami terus menelusuri. Sehingga penawaran asset tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang membeli, (sehingga) tidak dirugikan. Karena membeli asset terkait tindak pidana, bisa dirampas negara setelah berkekuatan hukum tetap,” tegas Febri. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *