Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan semenjak berdirinya hingga sekarang, KPK telah berhasil menuntut tersangka korupsi 100 persen. Dan itu berarti tidak ada tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK yang bebas di pengadilan.
“KPK berhasil menyita rata-rata 2/3 total uang yang dikorupsi, dengan total uang sekitar Rp 1 triliun di bidang penindakan. Ditambah, sekitar Rp 6 triliun pengembalian asset dari bidang Pencegahan,” kata Jasin kepada SP, Sabtu (6/8).
Terkait kendala, Jasin mengatakan sejauh ini lebih kepada kecenderungan asset di cuci (money laundering) di luar negeri serta asset di atas namakan orang lain. Sehingga, tidak mudah melacaknya.