Yusril Ancam Ungkap Semuanya


Jakarta -Dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), ternyata tidak membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra takut. Justru sebaliknya, dia balik mengancam membongkar kasus Bank Century dan penggelapan aset negara yang banyak melibatkan pejabat serta mantan pejabat.

”Kalau saya dipenjara (akibat kasus dugaan korupsi sisminbakum), saya lawan habis-habisan. Mati satu, mati semua. Termasuk kasus Bank Century dan (penggelapan) aset negara,” kata Yusril, Rabu (30/6) kemarin.

Yusril mengatakan, dirinya sangat mengetahui kasus Bank Century sejak awal. Begitu juga dengan kasus penggelapan aset negara. Satu di antara kasus aset negara yakni Hotel Hilton — telah berganti nama Hotel Sultan — yang hingga kini tidak dieksekusi sama sekali oleh pemerintah. ”Saya tahu betul. Saya akan bongkar semuanya,” ancamnya dengan nada tinggi.

Yusril mengungkapkan, penanganan kasus tersebut sebenarnya yang menjadi target adalah dirinya, sama sekali bukan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo. Langkah itu diambil penguasa untuk menamatkan karier politiknya, terutama untuk pemilu serta pilpres 2014 mendatang.

Dalam kesempatan terpisah, mantan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu menuding tiga bersaudara Tanoesoedibjo yakni Hartono Tanoesoedibjo, Bambang Tanoesoedibjo dan Harry Tanoesoedibjo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi sisminbakum. Yohanes pun menantang Hartono Tanoesoedibjo untuk bertanggung jawab terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar itu.

Atas segala tudingan itu, penasihat hukum PT Media Nusantara Citra (MNS) Andi F. Simangunsong membantahnya. Dana yang diperoleh perusahaannya itu dari hasil legal, bukan hasil korupsi. Andi balik menuduh Yohanes bahwa ungkapan tersebut tanpa bukti. ”Saya tidak bicara spesifik. Pokoknya statemen kami pertama seluruh dana itu masih legal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisminbakum. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 (i) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *