Jika Skandal Century tak Tuntas, Presiden Tidak Bisa Disalahkan


JAKARTA,  Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan kalau pada akhirnya skandal Bank Century tidak bisa diselesaikan secara hukum, maka DPR tidak bisa menyalahkan Presiden SBY atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan salahkan Presiden atau KPK. Otoritas atau pendulum penyelesaian kasus Century ada di tangan DPR. Beban konstitusional penyelesaian kasus ini ada di DPR. Soal adanya data baru kita tidak memperdebatkan lagi. Yang kita perdebatkan, maukah DPR menyelesaikan beban konstitusional itu,” kata Irman, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/11).

Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan bahwa untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), tidak perlu lagi disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, tapi menjadi 50 persen plus 1 saja.

“Ini kan sudah mengurangi beban politik DPR dan kontraksi politiknya jadi lebih tinggi. Pertanyaannya, kapan DPR mau menuntaskan beban konstitusonal tersebut. Kalau tidak dituntaskan maka kasus Century akan digunakan untuk dipolitisasi dan dijadikan instrument sandera terhadap kekuasaan,” tegasnya.

Ini pada akhirnya akan membuat rugi proses kehidupan tata Negara. Semuanya menjadi tidak efektif berjalan, karena kasus ini beranak-pinak yang membuat instabilitas lini kekuasaan dan juga tidak efektif, imbuhnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *