Transaksi Properti Rp 500 Juta Wajib Lapor, Penjualan Ambruk


Regulasi mengenai transaksi di atas Rp 500 juta harus menyertakan laporan asal-usul dananya membuat industri properti terkena dampak. Ketentuan yang bertujuan untuk mencegah pencucian uang ini memang sudah lama berlaku tapi saat pademi covid-19, kian memperparah pasar properti, sehingga ketentuan wajib lapor itu kembali dipertanyakan.

Adapun aturan ini diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pengembang properti yang bakal menawarkan unit, juga harus menanyakan asal-usul dana kepada pembeli. Termasuk surat pernyataan pemenuhan kewajiban pajak oleh calon pembeli atau investor.

“Orang yang minat begitu kita tunjukkan form surat pernyataan itu banyak yang membatalkan, bisa 50% dari orang yang mau transaksi. Misal datang 4 orang, terus kita sodori, yang 2 batal, katanya oh nanti saja,” kata Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Senin (7/9).

Ketentuan pengembang wajib lapor tujuannya untuk menghindari pencucian uang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya aturan ini, maka masyarakat maupun pengusaha diarahkan agar taat pajak dengan melaporkannya secara langsung.

Dalam ketentuan pasal 17 UU tersebut, perusahaan properti/agen properti masuk dalam kategori pihak wajib melakukan pelaporan untuk transaksi di atas Rp 500 juta. Pasal 27 menegaskan (1) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.

Kondisi itu membuat perputaran uang yang harusnya besar, menjadi tidak maksimal. Totok coba mencari tahu penyebabnya, sebagian besar mengaku terkendala akibat tidak melaporkan pajak dari pendapatannya selama ini.

“Saya tanya, kenapa? (dia jawab) Itu bukan uang gelap, tapi uang yang belum lapor pajak. (Jika membeli properti) nanti saya kena (kasus) pajak. Jadi dia tunda. Bukan uang hasil mencuri uang tetangga, bukan,” paparnya.

Ia mengakui program tax amnesty beberapa tahun lalu bisa menjadi penolong. Saat itu banyak yang mengikuti program ini. Namun, tidak sedikit juga yang ragu, khawatir jika ikut justru nantinya tersandung kasus. Totok mengaku keraguan itu yang berpengaruh terhadap keputusan berinvestasi properti saat ini.

“Terus salah? Iya salah, yang punya duit juga tau dia salah kok. Lalu kenapa kemarin waktu Tax Amnesty tidak memanfaatkan? Karena waktu Tax Amnesty dia ragu-ragu, ini apa benar? Nanti lapor malah diperiksa, wong sudah salah biasanya takut,” sebutnya.

Regulasi soal wajib lapor transaksi ini memang sudah lama, tapi dalam konteks pasar properti yang saat ini sudah lesu akibat pandemi corona saat ini, aturan itu menjadi krusial bagi pengembang. Harapannya bila tak ada faktor membuat orang takut membelanjakan properti, maka harapannya bisa mendongkrak properti.

BI mencatat penjualan rumah baru pada triwulan II-2020 masih mengalami penurunan tajam secara tahunan. Meski penurunannya masih lebih baik dibandingkan triwulan I-2020, pemicunya salah satunya banyak yang membatalkan pembelian.

Pada triwulan II penjualan rumah mengalami kontraksi 25,6% (yoy) membaik dari kuartal pertama yang anjlok sampai 43,19% (yoy). Namun, secara triwulanan penjualan rumah memang tumbuh 10,14%

“Namun demikian pada triwulan II-2020 terdapat unit properti yang mengalami pembatalan penjualan oleh konsumen sekitar 10% dari total unit terjual pada triwulan II-2020 dengan porsi terbesar adalah rumah tipe kecil (64%),” jelas survei BI tentang properti residensial triwulan II-2020 dikutip, Rabu (12/8).CNBC / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *