Rutan Mako Brimob kurang tepat, apalagi setelah muncul isu Nazaruddin akan diracun.
Politisi Partai Demokrat menilai keputusan penegak hukum menahan tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazruddin, di Rutan Mako Brimob kurang tepat. Terlebih setelah muncul isu ketakutan Nazar bila diracun seseorang. Ulil mengatakan, Nazarlebih baik ditahan di tahanan KPK.
“Saya kira Nazar lebih aman kalau ada di KPK ketimbang di Rutan Mako Brimob,” kata Ulil saat ditemui oleh VIVAnews.com di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 Agustus 2011.
Ulil melihat setidaknya ada dua alasan terkait dengan pandangannya tersebut. Pertama adalah karena yang akan melakukan proses investigasi terhadap Nazar adalah KPK bukan kepolisian. “Leadernya adalah KPK. Sehingga kalau dia ditaruh di KPK saya kira masuk akal,” jelasnya.
Alasan kedua, lanjutnya, dari data yang dia cermati sampai saat ini, KPK sudah mengeluarkan anggaran untuk membiayai pemulangan Nazaruddin dari Kolombia, tempat dia ditangkap. “Jadi sudah layak jika KPK yang menghandle Nazar dan dipindahkan ke KPK,” ungkapnya.
Meskipun demikian Ulil tidak bermaksud meragukan kualitas tahanan Mako Brimob. “Dia sudah di tempat yang cukup aman. Nanti sebentar lagi dia dipindahkan ke penjara KPK,” ujarnya.
Terkait dengan isu racun itu sendiri, Ulil meminta publik untuk tidak panik. Menurutnya, pengakuan Nazar tidak boleh ditelan mentah-mentah. “Kekhawatiran itu boleh-boleh saja,” kata Ulil.
Nudirman: Nazaruddin Layak Diampuni, Asal…
“Apapun kejahatannya bila mampu membuka skandal maka dia harus diberikan hadiah.”
Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir menyatakan tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, layak diberi keringanan hukum jika bersedia membongkar semua kasus korupsi yang dia ketahui. Menurutnya, hal itu sebagai ganjaran dari penegak hukum.
“Apapun kejahatannya bila mampu membuka skandal dari dari elit politik maka dia harus diberikan hadiah dalam bentuk pengurangan hukuman kalau perlu pembebasan,” kata dia ditemui usai menghadiri pidato politik Partai Golkar di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2011.
Nudirman mengumpamakan, kasus Nazaruddin dengan satu kisah dari film Hollywood berjudul ‘American Gangster’. Dalam film itu, Nudirman menuturkan sebuah kejahatan yang lebih buruk dari korupsi dilakukan oleh kelompok gangster. Namun karena bersedia mengakui dan membongkar, maka pelakunya akhirnya diampuni.
“Penyelundupan narkoba dalam peti mati jenazah pahlawan perang Amerika di Vietnam. Hukumannya 135 tahun, tapi karena dia membuka kotak pandora itu maka dia dibebaskan,” katanya. “Tidak ada yang lebih jahat dari itu. Kejahatan ini lebih parah daripada korupsi. Pelecehan kepada pahlawan Amerika,” ujar Nudirman.
Oleh karena itu, anggota komisi III dari Partai Golkar ini ingin memastikan kemanan dari Nazaruddin dengan melakukan kunjungan bersama rekan-rekannya yang lain beberapa waktu yang lalu. “Kami murni mengawal supaya tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaraan Terkait Pemeriksaan Nazaruddin
Wakil Ketua Badan Kehormatan serta Anggota Komisi III DPR-RI Nudirman Munir mengatakan komisinya akan memanggil KPK karena dinilai melakukan pelanggaran terkait proses pemeriksaan Nazaruddin.
“Setelah masa sidang ini akan kami rapatkan internal untuk memanggil KPK. Hal ini kami anggap pelanggaran serius,” kata Nudirman di sela sidang paripurna bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut dia, berbagai pelanggaran yang dilakukan KPK diantaranya pembatasan akses Nazaruddin untuk bertemu dengan pengacaranya, OC Kaligis.
“Kayaknya KPK mempersulit keadaan saja, alasan bahwa tidak ada pengacara itu omong kosong, OC kaligis sendiri udah berapa kali ketemu atas izin kepolisian Kolombia, bertemu dan ada foto-fotonya dengan Nazaruddin,” ungkapnya.
Nudirman menilai hal-hal yang tidak masuk diakal itu menimbulkan cacat hukum, terutama terkait barang bukti dan tidak diizinkannya Kaligis untuk ikut serta dalam pesawat perjalanan Kolombia_Indonesia yang menempuh waktu 38 jam itu.
“Tanpa didampingi pengacara akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat, ada apa ini semua,” kata anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.
Dengan kejadian tersebut, Nudirman menilai KPK melanggar Undang-undang (UU) khususnya pasal 68, pasal 69, pasal70 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga melanggar konstitusi 20A ayat 1.
Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, pihaknya akan memanggil KPK untuk memepertanyakan masalah terkait penanganan kasus Nazaruddin.
Dia juga membantah bahwa pihaknya membela Nazaruddin. “Bukan membela Nazaruddin, tapi kami mendorong membuka kotak pandora itu terbuka jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mengkhawatirkan penyelewengan dan manipulasi barang bukti. “Maka dari itu kami awasi, dari hasil pengawasan yang kita lakukan petunjuk adanya penyelewengan itu telah terlihat,” kata Nudirman.
Penyelewengan itu itu terlihat dari dihindarinya komunikasi dengan pengacaranya dari Kolombia hingga Jakarta. “Baru kemarin dipertemukan karena adanya desakan dari komisi III,” ungkapnya.
Nudirman juga mengungkapkan bahwa Komisi III menjenguk Nazaruddin ke Rutan Mako Brimob Depok adalah merupakan tindak lanjut dari pertemuan pengacara OC Kaligis dengan pimpinan DPR serta ketua Komisi III.
“Ini menindaklanjuti karena di sini KUHAP tidak berjalan, artinya perundang-undangan tidak dijalankan semestinya,” katanya.
Nudirman juga mengatakan bahwa kasus Nazaruddin ini sebagai pintu masuk untuk melakukan amandemen KUHAP.
“Nazaruddin itu pintu masuk paling asyik, bahwa kami lihat penegak hukum terlalu sering melakukan pelanggaran pasal 70 KUHAP. Maka KUHAP itu segera dirubah,” katanya.
Dia menegaskan amandemen akan segera dilakukan agar bisa memberikan sanksi kepada penegak hukum yang tidak menaati hukum, terutama terkait hak tersangka yang tidak diizinkan didampingi oleh pengacaranya