Nazaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anas Urbaningrum


Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dari Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Statusnya (Nazaruddin) pasti tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (17/11).

Noor Rachmad mebngatakan SPDP tersebut bernomor B85/VIII/2011/Dit Pidum 16 Agustus 2011 M. Nazaruddin.

“Nazaruddin dikenai dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atas pencemaran nama baik atau fitnah,” katanya.

Sebelumnya pada 5 Juli 2011, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum partai tersebut yakni Muhammad Nazaruddin ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baiknya dan fitnah.

Anas melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM.

“Kami sudah membuat laporan. Nomor laporannya 412, kalau tanda bukti lapor bernomor 244. dengan terlapornya, Nazaruddin,” kata salah seorang kuasa hukum Anas, Patra M Zen D.

Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.

“Jadi hanya satu yang dilaporkan dan akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP),” kata Patra.

Mengenai alat bukti untuk laporan tersebut, Patra meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *