Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tidak bersedia berkomentar mengenai surat tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menyatakan tidak akan mengintervensi kasus dan menyarankan supaya Nazaruddin mengatakan semuanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dia (Nazaruddin) belum ada komentarnya. Dia tidak bersedia berbicara,” kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti ketika dihubungi, Senin (22/8).
Tetapi, Dea mengatakan bahwa mantan politikus sekaligus Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah membaca sendiri surat balasan dari Presiden RI tersebut.
Pada tanggal 18 Agustus 2011, Nazaruddin melayangkan surat kepada Presiden RI. Dan meminta supaya SBY melindungi anak dan istrinya.
Berikut isi surat Nazaruddin untuk Presiden SBY:
Jakarta, 18 agustus 2011
Kepada YTH Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Persiden RI
di tempat
Bapak presiden yang Saya hormati saya mohon kepada bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hal saya, bagi saya, saya rela di hukum penjara bertahun-tahun asalkan bapak dapat berjanji bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khusunya bagi istri dan anak-anak saya.
Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian. Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini.
Demikian surat ini, mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden. Hormat saya, Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin Menolak Diperiksa Komite Etik KPK
Tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menolak hadir ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa oleh Komite Etik KPK yang rencananya dilaksanakan pada jam 10.00 WIB.
“Nazaruddin bilang dalam pesannya tidak bersedia datang dan tidak bersedia memberikan keterangan,” kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggadewi ketika dihubungi, Senin (22/8).
Menurut Dea, Nazaruddin menolak hadir sampai permintannya untuk pindah dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang atau Tangerang dikabulkan oleh KPK.
“Apa salahnya KPK memindahkan dia (Nazaruddin). Dia kan tidak meminta dipindahkan ke rumah. Tetapi, hanya meminta dipindahkan ke Rutan Cipinang atau Tangerang,” ungkap Dea.
Dea mengungkapkan bahwa Nazaruddin memang diintimidasi selama di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Dan kebenaran intimidasi tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk di Rutan Mako Brimob.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan SP dilapangan, hingga jam 12.00 WIB baik Nazaruddin maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di gedung KPK, Jakarta