Setelah 10 Tahun PP 103/2014, Akupuntur Mengambil Hikmah


Setelah 10 Tahun PP 103/2014, Akupuntur Mengambil Hikmah

dilaporkan: Liu Setiawan

Jakarta, 29 Februari 2024/Indonesia Media – Perkumpulan Induk Kesehatan Tradisional Indonesia (PIKTI) melihat penerbitan Peraturan Presiden (PP) 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, ada hikmahnya bagi praktisi akupuntur dan herbal setelah menghadapi ujian dan kondisi panik. PP 103/2014 berdampak pada pembekuan izin penyelenggaraan praktik akupuntur dan herbalis selama hampir 10 tahun. Para anggota Perkumpulan Naturopatis Indonesia (PKNI) atau organisasi sejenis, Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) sempat panik karena tidak boleh lagi praktik pasca terbitnya PP tersebut. “kita flashback 10 tahun yang lalu, sebetulnya ada hikmahnya. Sebelum PP terbit, aktivitas pengobatan (pelayanan kesehatan tradisional/akupuntur) kami di luar arena pemerintahan, tepatnya Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Ibaratnya, (kegiatan akupuntur) liar. Tapi dengan adanya PP, kami terdorong buka jalur melalui pendidikan formal dan ikut sistem pemerintahan,” ketua PIKTI Didik Waluyo mengatakan kepada Redaksi.

Berbagai asosiasi, termasuk IKNI, PDAI (Perhimpunan Dokter Spesialis Akupuntur Indonesia) sempat mengadakan perlawanan. Tapi ibaratnya, nasi sudah menjadi bubur. Berbagai organisasi sejenis sempat minta peninjauan kembali atau revisi PP tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Tapi upaya tersebut tidak berhasil. “Karena tidak ada solusi. Masing-masing (organisasi akupuntur) cari jalan sendiri-sendiri. Mereka mulai membangun komunikasi dengan lembaga atau sekolah-sekolah tinggi ilmu kesehatan seperti St. Carolus, dan lain sebagainya,” kata Didik.

Upaya tersebut tidak sia-sia, karena sekarang sudah banyak universitas atau sekolah tinggi yang mengakomodir silabus mata kuliah kesehatan tradisional atau akupuntur, herbal. UKTT (univ. katolika Dharma Cendika) di Surabaya, Universitas Medika Suherman (UMS) Kab. Bekasi dan lain sebagainya terus merekrut mahasiswa yang tertarik dengan ilmu kesehatan tradisional. “Bahkan Jababeka (perusahaan developer swasta nasional Indonesia) sempat merencanakan pembangunan universitas yang sama plus sarana prasarana rumah sakit tradisional. Setelah 10 tahun penerbitan PP 103/2014, ibaratnya kami (akupuntur, herbalist) sudah punya wadah masing-masing. Dulunya, kami panik karena ujug-ujug ada larangan (praktik). Tapi kami terdorong untuk cari wadah seperti sekarang ini, permanen,” kata Didik. (LS/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *