Polisi Panggil Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi +Demokrat: Belum Tentu Andi Nurpati Salah


Keduanya diperiksa sebagai pengembangan proses penyidikan

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. Hari ini, rencananya Bareskrim Mabes Polri akan memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

“Ya, (Andi Nurpati) akan diperiksa hari Jumat,” kata Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Inspektur Jenderal Mathius Salempang di Mabes Polri, Jakarta, kemarin, 14 Juli 2011.

Besok, Andi Nurpati akan diperiksa sebagai saksi. Menurut Mathius, Andi Nurpati diperiksa sebagai pengembangan proses penyidikan.

“Untuk menuju pada seseorang, ada yang namanya memeriksa saksi. Ada barang bukti ada saksi, nah itu yang kita panggil,” ujar Mathius.

Selain Andi Nurpati, Polri juga akan memanggil bekas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, besok. “Arsyad juga,” ujar Mathius.

 

Demokrat: Belum Tentu Andi Nurpati Salah

“Yang penting bagi kita, Demokrat tidak melindungi kadernya yang bermasalah.”

Pada Jumat 15 Juli 2011, Polri akan memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi itu, Ketua DPP Demokrat, Sutan Bhatoegana, menyatakan pihaknya mendukung langkah polisi. Ia menegaskan, partainya tidak melindungi orang yang bermasalah hukum. Menurutnya jika ada anggapan semacam itu, jelas keliru. Termasuk terkait Andi Nurpati. Menurut Sutan, partai mendukung proses hukum yang membuktikan Andi Nurpati memang bersalah atau tidak.

Tapi, Sutan mengingatkan, “orang baru besok dipanggil jadi saksi, malah kau sudah vonis meninggal. Jangan cepat-cepat menuduh orang,” ujar Sutan di DPR RI, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.

Menurutnya, jangan terburu menganggap Andi Nurpati bersalah, karena tuduhan bisa jadi tidak benar. “Belum tentu orang yang dituduh itu bersalah, belum tentu yang tidak dituduh benar. Jadi ya sudah biarkan, prosesnya sudah ada. Yang penting bagi kita, Demokrat tidak melindungi kadernya yang bermasalah. Silakan dipanggil polisi, silakan,” kata Sutan.

Meskipun Panja Mafia Pemilu sudah mengungkap sejumlah keterangan pihak-pihak yang mengetahui terjadinya pemalsuan surat MK tersebut bahwa ada peran Andi Nurpati, menurut Sutan, hal itu tak bisa dijadikan fakta hukum. “Panja itukan adalah fakta-fakta politik. Aparat itu fakta hukum. Fakta hukum dan politik beda,” kata Sutan.

Fakta yang didapat oleh Panja pun menurut Sutan tak bisa digunakan untuk menghukum seseorang atau menyatakan seseorang itu bersalah.

“Kalau anda merekomendasikan orang ini bersalah ternyata pengadilan menyatakan tidak bersalah, yang salah siapa? Anda tidak salah, hanya rekomendasi saja. Panja itu tujuannya hanya itu mengarahkan supaya cepat kepada aparat bukan menyatakan orang bersalah,” kata Sutan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *