Inilah Kronologis Pemalsuan Surat MK Oleh Andi Nurpati


Dalam Rapat Konsultasi dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan kronologis kasus pemalsuan surat MK. Kronologis itu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk lembaga tersebut.

Bermula dari penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai calon terpilih berdasar SK KPU Nomor 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 2 September 2009. Penetapan itu dilakukan berdasar surat penjelasan panitera MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009.

Lalu, pada 11 September 2009, MK menegaskan bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 itu palsu. “Surat panitera Mahkamah Konstitusi yang asli adalah nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009,” ucap Mahfud.

Menurutnya, surat yang asli sudah diberikan pada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009. “Ada dua pucuk surat, nomor 112 dan nomor 113 dengan tanggal yang sama,” ucapnya.
Mahfud juga menekankan, surat diberikan di Studio Jak TV atas permintaan Andi.
“Setelah menerima langsung dan mengetahui isi surat tersebut, Andi Nurpati meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya yang bernama Aryo. Kemudian, Aryo menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat atas kedua surat tersebut,” ungkap Mahfud.

Kemudian pada 2 September 2009, KPU menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih. Rapat itu dipimpin oleh Andi Nurpati. Menurut Mahfud, dalam rapat itu, KPU tidak menggunakan surat asli tertanggal 17 Agustus. KPU justru menggunakan surat palsu tertanggal 14 Agustus.

Lalu, pada 20 Oktober 2009, terjadi pertemuan antara MK dan KPU. Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan tidak memakai surat MK tanggal 17 itu karena tidak distempel. Sehingga dalam pleno 2 September itu, KPU menggunakan surat tanggal 14 Agustus yang kata Andi Nurpati diterimanya melalui faks MK nomor 0213800239.

Pengakuan Andi itu kemudian diinvestigasi oleh MK. Hasilnya, terungkap fakta bahwa nomor faks tersebut tidak aktif sejak Juli 2009.

Hasil investigasi MK menemukan bahwa tidak pernah ada surat yang dikirim sesuai pengakuan Andi. “Berdasarkan temuan Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi, diyakini bahwa surat tersebut diserahkan dari tangan ke tangan,” ucap Mahfud.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, awalnya Andi Nurpati mengaku tidak pernah menerima surat no 112 tanggal 17 Agustus. Namun, hal itu tidak benar. “Berdasar kesaksian sopirnya (Aryo) dan Matnur di Komisi II DPR, surat itu sengaja diabaikan dan disuruh simpan di arsip oleh Andi Nurpati tanpa dibawa ke rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009 dan tidak pernah disampaikan kepada Ketua KPU,” papar Mahfud

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *