PMH Warisan, CV Sumber Kencana tidak ada kaitan dengan perusahaan lain


PMH Warisan, CV Sumber Kencana tidak ada kaitan dengan perusahaan lain

dilaporkan: Setiawan Liu

Jakarta, 1 Agustus 2022/Indonesia Media – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ahli waris dalam pembagian harta waris dan dampaknya terhadap tapi silaturahmi antar anggota keluarga, terkadang berpotensi membentuk irisan permasalahan dengan perusahaan perorangan. Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana PMH perdata dan pidana pada perkara keluarga pengusaha era tahun 1980-an di Semarang, Jawa Tengah. “Tapi CV Sumber Kencana (perusahaan keluarga tersebut) tidak ada kaitan dengan perusahaan yang lain (food canning di Jl. Pluit Raya Jakarta Utara),” Ibu Linty, sebagai tergugat pada perkara PMH Pengadilan Negeri Ungaran Semarang mengatakan kepada Redaksi.

Ibu Linty dan ke 5 anaknya, termasuk putri bungsunya, Lindawati Terta (bersuamikan warga Negara Singapura) menjadi tergugat setelah penjualan asset tanah dan bangunan di Ungaran. Konon, tergugat masih ada hubungan saudara dengan pemilik perusahaan food canning tersebut. “Tapi nggak ada hubungannya. Perusahaan (food canning) tidak kekurangan dana pada saat mulai berdiri. Tapi perusahaan asal Jepang, karena PMA (penanaman modal asing) ajak kerjasama buka pabrik untuk pengalengan ikan sarden. PMA kan nggak boleh, sehingga gandeng pengusaha local, yang kebetulan asal Semarang,” kata ibu Linty.

Tiga pengusaha menggunakan bendera bersama pihak Jepang akhirnya mendirikan perusahaan food canning tersebut pada tahun 1978. Perusahaan terus berkembang dan berhasil ekspansi pasar dalam dan luar negeri, sampai sekarang. Tetapi tiga pengusaha CV Sumber Kencana sudah meninggal, otomatis ahli waris yang meneruskan perusahaan food canning. Salah satu dari tiga pengusaha tersebut adalah kakak ipar tergugat. “Rumah di Bandungan di Ungaran, Semarang (yang menjadi objek gugatan) tidak ada kaitan dengan perusahaan investasi Jepang tersebut. Tapi saya tahu dia (penggugat) merampas hak keluarga, termasuk saya sebagai anggota keluarga,” kata Ibu Linty

Pengaduan/gugatan terhadapnya terkait dengan aset tanah dan bangunan atas nama Soeharso Tera (almarhum) yang notabene adalah suami ibu Linty. Polisi sempat menemui ibu Linty di Jakarta (21 Juli/Kamis), dan berusaha menjelaskan kedudukan permasalahan sebenarnya mengenai warisan. Bahkan penggugat pernah menembak almarhum suaminya, dan kena pita suara. Ibu Linty mengilustrasikan insiden penembakan terhadap suaminya mirip seperti insiden penembakan Brigadir J sang ajudan dari petinggi Polri yang sekarang jadi perbincangan public. “Karena satu kacang hijau kena pita suara almarhum suami saya. Dia (penggugat) menuntut saya, (faktanya) suami saya kena tembak dan tidak mau ngomong. Dia mengaku, tertembak di Gang Pinggir No. 14 Toko Mas Nusantara. Seharusnya Toko Emas kan dikasih kepada suami saya dan melindungi adiknya, (penggugat) berkelit, bahwa tembakan tidak sengaja. Ini akan terungkap di pengadilan nanti. Suami saya tidak dapat apa-apa (warisan). Surat warisan dalam bahasa Mandarin sedang diterjemahkan (ke dalam bahasa Indonesia) dan nanti ketahuan, bahwa saham-saham perusahaan (food canning) dengan status milik keluarganya,” kata Ibu Linty. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *